Buntut KUHP Baru, Menparekraf Tegaskan Razia Hotel Di Bandung Hoaks
Menparekraf Sandiaga Uno tegaskan kabar razia sebuah hotel di Bandung buntut implementasi KUHP pasal Zina tersebut hoaks alias tidak benar.
BaperaNews - Heboh kabar razia sebuah hotel di Bandung buntut implementasi KUHP pasal Zina, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno tegaskan kabar tersebut hoaks alias tidak benar.
“Kemarin beredar kabar yang disampaikan Dinas Pariwisata Bandung soal pengecekan kamar hotel itu tidak benar ya itu hoaks” tegasnya pada Sabtu (17/12).
Menparekraf Sandiaga Uno memastikan pemerintah tidak pernah membuat pernyataan tersebut, Negara tetap menghargai privasi wisatawan baik itu wisatawan lokal maupun mancanegara. Ia menjamin seluruh wisatawan aman, bebas, dan nyaman dalam berwisata maupun berlibur di momen Natal dan Tahun Baru 2023 serta momen lain ke depannya.
Sandiaga Uno juga mengizinkan dilaksanakannya konser musik, acara budaya, dan kegiatan lain di masa libur Nataru ini.
“Kita ini bangsa yang berbudaya, juga menjaga tamu layaknya seseorang istimewa, wisatawan kita perlakukan dengan karpet merah” imbuhnya.
Menparekraf Sandiaga Uno juga mengklaim tidak ada wisatawan yang batalkan kunjungannya ke Indonesia meski KUHP telah disahkan. Ia menargetkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia mencapai 5,2 juta orang hingga akhir tahun 2022 ini, sedangkan wisatawan lokal diharapkan mencapai 800 juta orang.
“Belum ada dampak negatif Alhamdulillah, kita berdoa atas diterapkannya UU KUHP ini” pungkasnya.
Baca Juga : Asik! Gubernur Bali Pastikan Tak Ada Grebek Wisatawan Soal Pasal Zina KUHP
KUHP disahkan pemerintah dan DPR pada pekan lalu, mendapat kritik dan protes dari berbagai kalangan, sejumlah pasal di dalamnya dianggap bermasalah. Salah satunya terkait pasal zina dan kohabitasi, urusan yang disebut harusnya jadi ranah pribadi tersebut terancam sanksi pidana dan denda.
Wamenkumham Edward Omar kemudian menegaskan bahwa kedua pasal tersebut tidak akan berlaku jika tidak ada delik aduan, juga tidak sembarang pihak bisa mengadukan atau membuat intervensi.
“Kalau KUHP menyatakan itu sebagai delik adun absolut, tidak ada perda yang bertentangan dengan KUHP yang berlevel UU” tuturnya pada Rabu (14/12).
Pasal zina akan berlaku jika ada delik aduan seperti contoh bila ada seorang istri yang melaporkan suaminya berzina dengan wanita lain tanpa ikatan pernikahan, atau orang tua melaporkan anaknya telah berzina tanpa menikah barulah pasal bisa berlaku. Pasal zina di KUHP ini dinilai lebih menjaga privasi dibanding aturan sebelumnya, tidak sembarang orang bisa melaporkan.
Sebab itu masyarakat diminta untuk tidak khawatir namun tentu lebih baik untuk tetap mengikuti aturan moral yang berlaku pada keyakinan atau agama masing-masing dan berlaku di masyarakat agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga : KUHP Baru: Buat Video Porno Untuk Pribadi Tidak Akan Dipidana