Masyarakat Mentawai Gelar Aksi Seminggu, Teriak Hutan Dirampas

Masyarakat di Hutan Mentawai menggelar serangkaian aksi demo di Kota Padang, Sumbar selama 1 minggu mulai tanggal 9 – 18 Februari 2022, aksi demo dilakukan agar hutan Mentawai tidak dirampas begitu saja oleh pemerintah!

Masyarakat Mentawai Gelar Aksi Seminggu, Teriak Hutan Dirampas
Ilustrasi hutan kayu. Gambar : ANTARA FOTO/ Dok. Iggoy el Fitra

BaperaNews - Koalisi masyarakat di Hutan Mentawai menggelar serangkaian aksi demo di Kota Padang, Sumbar selama 1 minggu mulai tanggal 9 – 18 Februari 2022, mereka menolak adanya izin Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan di Desa Silabu, Kecamatan Pagai Utara, Mentawai.

Aksi demo yang dilakukan ialah unjuk rasa secara damai di depan Kantor Gubernur Sumbar, aksi diam di depan kantor DPRD Sumbar, dan membuat Panggung Rakyat di Tugu Merpati Perdamaian, mereka membaca puisi di GOR H. Agus Salim.

Ketua Koalisi Masyarakat Hutan Mentawai, Heronimus menyatakan tujuannya dilakukan berbagai aksi demo tersebut untuk menyelamatkan dan melestarikan hutan Mentawai yang terancam digempur jika ada izin pemanfaatan hutan oleh pemerintah.

“Saat ini Mentawai banyak beban ijin konsesi atau pematokan wilayah, ada hampir lima kegiatan di Silabu dan ada empat ijin lagi yang akan masuk ke Pulau Siberut, padahal hutan adalah ruh kehidupan di Mentawai, hutan sangat penting untuk Mentawai, jika hutan dirampas, sama saja merusak kehidupan dan masa depan masyarakat Mentawai” ujarnya.

Ia berharap dengan adanya aksi demo tersebut, pemerintah bisa mencabut izin agar tidak ada konflik dengan masyarakat. “Lebih dari 150 warga menolak pemberian izin pengolahan lahannya kepada Koperasi Minyak Atsiri Mentawai namun tidak dipedulikan, tetap saja izinnya keluar” lanjutnya.

Baca Juga : Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Buruh Siap Melakukan Aksi Demo

Tidak hanya di Silabu, Hero mengatakan masyarakat juga menolak izin usaha yang sebelumnya dilakukan di 4.400 hektar tanah Pulau Sirebut. “Sebenarnya sudah banyak ijin yang masuk ke Mentawai, mengapa menambahkan lagi, biarkanlah 4.400 hektar tanah ini dikelola oleh masyarakat” ungkapnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani pun berharap hal yang sama, agar pemerintah bisa menetapkan hutan adat di Mentawai. “Kami sadar masyarakat adat Mentawai hidup berdampingan dengan hutan dan hutan amat penting bagi mereka, harusnya dilestarikan dan dijaga, tidak digempur dengan berbagai izin konsesi” ujarnya.

Masyarakat Mentawai berharap pemerintah bisa memahami kondisi mereka yang sangat ingin melestarikan hutan Mentawai, jika hutan terus saja dirusak tentunya tidak hanya berdampak buruk pada warga atau lingkungan Mentawai, namun juga seluruh Indonesia dan seluruh dunia ini dimana hutan adalah salah satu jantung kehidupan bumi yang harus dipertahankan kelestariannya.