Suami di Situbondo Bunuh Tetangga Gegara Hendak Perkosa Istri
Baca kisah mengerikan di Situbondo, Jawa Timur, di mana seorang suami tewaskan tetangga yang hendak meresahkan istrinya.
BaperaNews - Terjadi kasus suami bunuh tetangga di Situbondo, Jawa Timur karena dendam korban hendak perkosa istri pelaku. Jauh-jauh hari sebelum pembunuhan terjadi, Adi pelaku dibangunkan pada dini hari oleh istrinya, Janna.
Janna mengadu hendak diperkosa korban, Deden di kamar mandi. Adi pun langsung ke kamar mandi dan benar saja, Deden sedang duduk jongkok di kamar mandi.
Adi memukuli Deden dan Deden kabur. Sejak itu, Adi dan Deden tak pernah lagi bertegur sapa. 3 tahun kemudian, dendam Adi belum hilang. Adi dan Deden sering beradu mata tiap kali bertemu.
Puncaknya terjadi pada 10 Mei 2021 pagi hari ketika Adi hendak pergi ke sawah untuk melihat lahan jagungnya, Adi mampir ke rumah sebentar untuk mengasah celurit yang ia pakai untuk mencari rumput untuk pakan ternak sapinya.
Keluar dari rumah, Adi dan Deden bertemu. Adi kembali teringat peristiwa 3 tahun lalu ketika Deden hampir perkosa istri. Keduanya adu pandang. Adi mundur karena punya firasat hendak diserang.
Benar saja, peristiwa suami bunuh tetangga terjadi. Adi keluarkan celuritnya dan langsung mengayunkan ke leher serta kepala Deden.
Baca Juga : Korban Pemerkosaan di Jambi Ditagih Pungli Saat Lapor ke Polisi
Deden berdiri berteriak minta tolong namun Adi sudah kalap, Adi terus membacok Deden berulang kali. Aksi pembunuhan di Situbondo yang dilakukan Adi berhenti usai Deden menceburkan diri ke sungai.
Adi kemudian kabur. Meski dibacok berulang kali, Deden ternyata masih hidup. Deden berteriak minta tolong dan terdengar oleh seorang warga bernama Artawi dan Erfan. Artawi dan Erfan membawa Deden ke RSUD Asembagus. Karena telah kehilangan banyak darah, nyawa Deden tidak bisa diselamatkan.
Adi yang kabur rupanya pulang ke rumah, mengaku pada istri dan ayahnya bahwa ia telah lakukan kasus pembunuhan di Situbondo. Adi akhirnya menyerahkan diri ke Polres Situbondo. Adi ditahan bersama celuritnya sebagai barang bukti.
“Betul, korban pembunuhan di Situbondo tewas di RSU Asembagus. Pelaku suami bunuh tetangga sudah serahkan diri” kata Kapolsek Jangkar AKP Fauzan.
Perbuatan Adi yang melakukan pembunuhan karena dendam korban pernah hendak perkosa istrinya, akhirnya dibayar Adi dengan hukuman penjara 8 tahun. Adi dijerat Pasal 338 dan 351 KUHP karena telah berbuat penganiayaan yang menewaskan korban.
Baca Juga : Aksi Bakar Rumah Pelaku Pemerkosaan di India, Buntut Kekecewaan Warga