5 Tersangka Penyelundupan Sabu Pangandaran Terancam Hukuman Mati

Polisi menyatakan lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan sabu sebesar 1,196 ton di area Pantai Pangandaran dan terancam hukuman mati.

5 Tersangka Penyelundupan Sabu Pangandaran Terancam Hukuman Mati
5 Tersangka Penyelundupan Sabu Pangandaran Terancam Hukuman Mati. Gambar: Antara Foto/ Raisan Al Farisi

BaperaNews - Polisi menyatakan lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan sabu sebesar 1,196 ton di Pantai Madasari, Masawah, Cimerak Pangandaran, Jawa barat. Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka kini terancam hukuman mati.

Mereka ialah HM (41), AH (38), HH (39), AH (47), dan MB (20), semuanya warga negara Indonesia, kecuali MB warga Negara Afghanistan. Polisi menjerat mereka dengan UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, 20 tahun penjara, atau seumur hidup” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam konferensi pers hari Kamis 24 Maret 2022.

Selain hukuman mati, Polisi juga mengamankan satu orang wanita NS (26) yang kabarnya seorang mantan pesepeda balap, namun NS tidak ditetapkan menjadi tersangka Penyelundupan karena tidak ada bukti keterlibatan. “Ada satu yang diamankan, NS, tapi dalam keterangan yang didapat, yang bersangkutan belum ada kaitan dengan jaringan ini atau rangkaian tindak pidana ini” jelas Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo menambahkan.

NS, lanjut Ibrahim, ialah kekasih dari MB yang tugasnya mengawasi sabu dari luar negeri, NS tidak tahu MB membawa sabu dalam jumlah besar ke Indonesia, “Dari keterangan yang kita dapat, NS ini kekasih dari salah satu tersangka, MB” imbuhnya.

Baca Juga: Viral! Video Youtuber Sembunyi Di Bawah Rel Kereta Melintas, Ini Kata KAI

Sementara kelima tersangka punya peran masing-masing, SA bertugas terima sabu dari HM, HM menjadi pengendali sabu, MB pengawas distribusi sabu dari Iran, serta AH dan HH warga lokal yang bertuga sebagai sopir pengantar sabu untuk diedarkan.

Penyelundupan sabu senilai Rp 1,43 Triliun ini terbongkar di Pantai Mandasari Pangandaran pada hari Rabu 16 Maret 2022. Pengungkapan dari hasil pengembangan kasus pada 25 Februari 2022 silam.

HM sebelumnya akan melaut memakai perahu nelayan, tim polisi menunggu kedatangan HM yang akan berlabuh di Pantai Pangandaran pada hari Rabu jam 14.00 WIB, “HM dan empat tersangka lain ditangkap ketika memindahkan karung berisi sabu ke mobil” jelas Listyo Sigit.

Barang bukti yang berhasil diamankan ialah 66 karung isi sabu, hasil penangkapan ini diklaim bisa menyelamatkan 5.980.000 jiwa dari sabu dimana 1 gram sabu biasa dijual Rp 1,2 juta dan nilai sabu tersebut semuanya sebesar Rp 1,43 Triliun.

Baca Juga: Dubes Rusia, Presiden Vladimir Putin Akan Hadiri KTT G20 Di Bali