ASN Riau Pakai Dana Zakat Rp 1,1 M, Tak Dilaporkan Karena Bakal Ganti
Seorang ASN di Bappenda Riau berinisial M menggelapkan uang zakat yang berasal dari potongan 2,5% penghasilan para pegawai Bappenda Riau sebesar Rp 1,1 Milyar. Simak berita lengkapnya!
BaperaNews - Seorang ASN atau pegawai pemerintah yang berdinas di Bappenda Riau berinisial M menggelapkan uang zakat sebesar Rp 1,1 Milyar. Uang yang berasal dari potongan 2,5% penghasilan para pegawai Bappenda Riau tersebut dihabiskannya untuk kepentingan pribadi.
“Kita sudah konfirmasi, memang benar ada ketidaksesuaian antara setoran zakat Bappenda ke Baznas Riau” ujar Kepala Bappenda Riau, Syahrial Abdi Rabu 2 Maret 2022. Kasus ASN ini terungkap setelah bendahara Bappenda Riau setor uang zakat tersebut ke Baznas Riau namun tidak sesuai dengan catatan jumlah dana yang terkumpul.
Untuk tahun 2020-2021, seharusnya uang zakat disetorkan sebesar Rp 1,4 Milyar, namun uang zakat yang disetor jauh di bawah jumlah tersebut. “Seharusnya di akhir tahun 2020 -2021 itu totalnya Rp 1,4 Milyar, namun dalam pencatatan penerimaan hanya Rp 335 juta” jelas Syahrial.
Hal itu pun membuat kecurigaan, Syahrial langsung memanggil yang bersangkutan untuk menjelaskan, pelaku akhirnya mengaku telah memakai dana Rp 1,1 Milyar untuk kepentingan pribadinya. “Oleh sebab itu kami lakukan tindakan pemeriksaan internal kepada oknum tersebut yang telah mengakui perbuatannya, ia berkomitmen akan mengganti uang setoran tersebut” lanjutnya.
Namun Bappenda Riau sudah melaporkan ke Inspektorat Provinsi Riau karena perbuatan M melanggar aturan disiplin ASN, tidak dilaporkan kepada yang berwajib karena M janji akan mengembalikan uang tersebut.
“Tentunya kita harap ada unsur keadilan supaya tidak salah ambil tindakan, kita pastikan pemeriksaan inspektorat merekomendasikan dengan benar apa sanksi yang harus diterima M” ungkapnya.
Mengantisipasi adanya kejadian yang sama, Pemprov Riau kini membuat mekanisme pemungutan zakat pegawai dengan sistem pemotongan gaji otomatis sehingga langsung masuk tanpa melalui perantara. “Gubernur sudah membuat surat edaran baru untuk membuat sistem payroll di pembayaran zakat langsung masuk ke rekening Baznas sehingga tidak ada lagi perantara bendahara, semua ada hikmahnya” tutupnya.
Sebelumnya, sejumlah pakar menyebut tindakan korupsi sekecil apapun adalah tindak pidana atau kejahatan meskipun ada tindakan pengembalian kerugian, sebab tindakan tersebut termasuk sebuah kecurangan dan pencurian yang jika tidak ditindak atau proses hukum bisa menjadi kebiasaan serta tidak menjadikan efek jera untuk pelaku maupun orang yang melakukan atau pegawai lain.
Baca Juga: Banjir Serang, Jembatan Ambruk Hingga Menelan Korban Jiwa