Polisi Imbau Pengendara Motor Jangan Pakai Sandal Jepit
Irjen Firman Santyabudi menghimbau pengendara motor untuk tidak memakai sandal jepit, karena sendal jepit tidak ada perlindungan jika sudah menyentuh aspal.
BaperaNews - Korlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi menghimbau para pengendara motor untuk tidak memakai sandal jepit selama berkendara. Himbauan tersebut disampaikan untuk meminimalisir resiko yang mungkin dialami oleh pengendara motor, menurutnya, sandal jepit tidak bisa memberikan perlindungan maksimal.
“Tidak ada perlindungan dengan sandal jepit, karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, bensin, kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi, itulah fatalitas” ujar Irjen Firman pada awak media ketika meninjau Operasi Patuh jaya 2022 hari Senin (13/6).
Firman Santyabudi mengakui, sepatu dan jaket memang harus dibeli dengan uang, namun biaya yang keluar tidak sebanding jika taruhannya nyawa. “Lebih mahal mana, dengan nyawa kita? Tolong ini juga menjadi pertimbangan, sehingga untuk pergi keluar dan sudah siap dengan perlengkapan yang ada, ini gunanya ada helm standart, sepatu. Masih banyak yang pakai sandal, menggampangkan begitu saja” imbuhnya.
Korlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi kemudian meminta jajarannya untuk menjadi contoh masyarakat, ia berharap tidak ada polisi yang memakai sandal jepit ketika berkendara, agar masyarakat bisa mengikuti. “Itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh bukan hanya karena ada petugas” imbuhnya.
Baca Juga : Tarif Listrik Naik, Berikut Daftar Lengkap Golongan Yang Mengalami Kenaikan!
Meski demikian, polisi tidak akan menindak pengendara motor yang memakai sandal jepit.
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi menyebut tentang sandal jepit hanya berupa himbauan agar masyarakat bisa lebih mengutamakan keselamatan ketika berkendara.
“Tidak ada penindakan, harapannya ialah berkendaralah dengan aman, mengutamakan keselamatan dan keamanan dalam berkendara” ujar Eddy Djunaedi.
Diketahui polisi menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 selama 14 hari di seluruh jajaran Polda.
Operasi Patuh Jaya 2022 dimulai hari Senin 13 sampai 26 Juni 2022, ada sejumlah target yang jadi sasaran diantaranya pemakaian knalpot bising, aksi balap liar, dan kendaraan yang melawan arus.
Polisi juga menyasar pengendara yang memakai handphone ketika sedang mengemudi, tidak pakai sabuk pengamanan, tidak memakai helm SNI, dan memboncengkan lebih dari 1 orang di motor. Operasi Patuh Jaya 2022 ini semata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keamanan dan kelengkapan berkendara demi keselamatan diri sendiri dan semua orang yang ada di sekitar.
Sebab dengan patuh pada peraturan berkendara, akan membuat diri sendiri nyaman, begitu pula dengan oran-orang di sekitar sesama pengguna jalan.