Tumpukan Uang Menggunung Di Bareskrim, Ini Dia Bos Koperasi Yang Bawa Lari Dana Nasabah Rp 15,9 Triliun

Tersangka penipuan dan penggelapan uang Koperasi KSP Indosurya yang membawa lari dana Rp 15,9 Triliun milik nasabah satu persatu berhasil ditangkap Bareskrim Polri. Simak berita lengkapnya!

Tumpukan Uang Menggunung Di Bareskrim, Ini Dia Bos Koperasi Yang Bawa Lari Dana Nasabah Rp 15,9 Triliun
Tumpukan uang menggunung serta potret tampang bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya yang ditangkap Bareskrim Polri. Gambar: Instagram/ @divisihumaspolri

BaperaNews - Tersangka penipuan dan penggelapan uang KSP Indosurya satu persatu berhasil ditangkap Bareskrim Polri, mereka ialah para pria yang membawa lari dana Rp 15,9 Triliun milik nasabah di koperasi tersebut. Mereka yang ditangkap ialah HS – Ketua KSP, JI – Direktur Keuangan, dan SA – Direktur Operasional.

Satu tersangka, bernama Suwito Ayub (SA) melarikan diri ketika penyidik akan menjalankan pemeriksaan padanya, kini ia menjadi DPO alias buron. “Kami membuat daftar pencarian orang terhadap saudara Suwito Ayub” ujar Whisnu dari Bareskrim Polri Selasa 2 Maret 2022.

Suwito Ayub melarikan diri ketika penyidik memeriksa tempat tinggalnya, yakni ketika ia diminta melengkapi dokumen, berkas perkara, dan berita acara. Pemanggilan dilakukan minggu lalu, namun Suwito tidak hadir dengan alasan sakit yang juga ia sertakan dengan surat dari dokter. “Kami tidak percaya, kami periksa ke rumahnya ternyata dia sudah tidak ada di rumah dalam arti telah kabur” lanjut Whisnu.

Tersangka yang ditetapkan ialah Suwito Ayub dan dua lainnya HS yang mendirikan koperasi dan JI yang merupakan Head Admin, agar bisa menangkan Suwito, kini polisi sudah menahan dua tersangka lainnya. “Dilakukan penahanan karena dikhawatirkan mereka akan kabur seperti Suwito” jelasnya.

Baca Juga: Banjir Serang, Jembatan Ambruk Hingga Menelan Korban Jiwa

Whisnu juga meminta peran aktif masyarakat untuk melapor pada polisi jika mengetahui keberadaan Suwito. Ketiga tersangka terbukti melakukan tindak pidana penipuan, pencucian uang, dan penggelapan dana.

Mereka terjerat UU Perbankan Pasal 46 tentang menghimpun dana tanpa ijin dari OJK. Kasus ini viral karena para nasabah merugi hingga triliunan rupiah, Polri kini melacak aset tersangka dan memblokir beberapa rekening tersangka untuk memulihkan dan mengganti kerugian korban.

Kasubdit TPPU Bareskrim, Kombes Pol Robertus Yohanes mengungkap kasus ini sudah terjadi sejak November 2022 hingga Februari 2020. Koperasi tersebut menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka namun karena menggelapkan uang nasabah, para nasabah dan lebih dari 14.500 investor kehilangan uang yang semuanya mencapai Rp 15,9 Triliun.

Banyak korban sudah melapor ke polisi, Polri juga masih membuka layanan pengaduan bagi korban lain yang merasa dirugikan.  Ketika jumpa pers di Mabes Polri, nampak tumpukan uang hasil penggelapan menggunung yang didapat dari penyitaan aset KSP tersebut, uang tersebut semuanya pecahan rupiah 100 ribu.

Baca Juga: Rusia Makin Ganas Serang Ukraina, Israel Pun Brutal Menyerang Warga Palestina