Oknum ASN di Kebumen Ternyata Jual Miras, Akui Disimpan di Bungker Dapur

Satpol PP Kebumen melakukan razia besar-besaran pada 25 Juli dan menemukan bungker tersembunyi di bawah dapur milik oknum ASN yang menyimpan miras.

Oknum ASN di Kebumen Ternyata Jual Miras, Akui Disimpan di Bungker Dapur
Oknum ASN di Kebumen Ternyata Jual Miras, Akui Disimpan di Bungker Dapur. Gambar : Kompascom/Bayu Apriliano

BaperaNews - Satpol PP Kebumen menggelar razia besar-besaran terhadap penjual minuman keras (miras) pada Kamis (25/7), dan hasilnya mengungkap fakta mengejutkan. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kebumen kedapatan menyembunyikan miras di bungker yang terletak di bawah dapur rumahnya.

Operasi tersebut dilakukan bekerja sama dengan TNI dan Polri sejak siang hingga malam hari.

Kasatpol PP Kabupaten Kebumen, Ira Puspitasari, mengungkapkan bahwa penemuan bungker penyimpanan miras milik oknum ASN tersebut sempat mengagetkan petugas. Oknum ASN berinisial W (55) tersebut menyimpan miras di bungker dengan tujuan mengelabui petugas.

"Menyangkut ASN (yang terjaring razia) yang kita punya kode etik sendiri, kita punya kewajiban dan larangan tersendiri justru kita prioritaskan untuk penegakannya,” ungkap Ira saat dikonfirmasi pada Jumat (26/7).

Bungker penyimpanan miras tersebut dirancang dengan sangat tersembunyi, dengan pintu masuk berada di bawah kitchen set tepat di bawah tempat kompor gas. Pintu berukuran sekitar 50x60 centimeter itu tidak bisa dimasuki oleh orang dewasa, sehingga petugas harus merunduk saat mengambil barang bukti miras dari dalam bungker.

Ira menyayangkan tindakan oknum ASN ini yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat namun justru memberikan contoh yang buruk. Hal ini, menurutnya, mencemarkan nama baik pribadi, institusi, dan Pemkab Kebumen.

Baca Juga: Warga Jeneponto Santai Minum dan Ambil Bir dari Kecelakaan Truk Miras

“Siapapun yang berjualan minuman beralkohol di Kabupaten Kebumen akan kita tertibkan apapun profesinya," tegas Ira.

Razia ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 04 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Kebumen yang Zero Alkohol.

Sebelumnya, Satpol PP Kebumen melakukan razia di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Petanahan, Puring, dan Kuwarasan. Dari razia tersebut, Satpol PP Kebumen berhasil mengamankan lebih dari 400 botol minuman beralkohol berbagai merek dan puluhan jerigen berisi miras oplosan.

Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kebumen untuk diproses lebih lanjut. Para penjual miras yang terjaring razia, termasuk oknum ASN, akan dimintai keterangan dan akan diproses melalui persidangan.

"Tak terkecuali bagi oknum ASN yang kedapatan menjual miras tersebut. Bahkan akan ada sanksi disiplin sesuai dengan regulasi yang ada," tutup Ira.

Baca Juga: 2 Siswi SMP di Maluku Dicabuli Temannya Usai Pesta Miras