2 Pelajar di Makassar Nyambi Jadi Mucikari
Kasus prostitusi online di Makassar menggemparkan setelah 3 pelajar ditangkap sebagai mucikari.
BaperaNews - Timsus Polsek Rappocini Makassar mengamankan 3 orang pelajar yang menjadi mucikari di sebuah wisma kawasan Jalan Raya Pelita Raya Makassar pada hari Senin malam (11/9).
Ketiga pelajar itu memakai aplikasi MiChat untuk tawarkan layanan seksual dari berbagai wanita dengan tarif bervariasi mulai Rp 150-300 ribu. Kasus terbongkar usai adanya muda-muda kepergok berduaan di salah satu kamar wisma.
“Mereka berjumlah 9 orang sehingga membuat kecurigaan masyarakat. Kami dari Polsek mengecek ternyata kondisinya prostitusi online seperti ini. Modus pelajar jadi mucikari dengan cara menyediakan kamar dan memasarkan perempuan dengan aplikasi MiChat” terang Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf.
Total mucikari yang ditangkap berjumlah 4 orang, 3 diantaranya berstatus pelajar. 9 orang yang ditangkap di wisma melakukan tindak prostitusi dan pesta minuman keras. Para pelaku telah diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar.
“3 pelajar jadi mucikari ini masih sekolah. Korbannya juga masih sekolah. Ada 9 orang diamankan, 4 melakukan prostitusi online, 5 pesta minuman keras” imbuhnya.
Baca Juga : Pasutri Ikut Pesta Seks Orgy di Apartemen Jaksel
Inisial para pelaku yang terlibat prostitusi online ialah NS (16), AD (16), AW (18), dan AL (17). Wanita yang dijajakan diberi tarif Rp 150-300 ribu sekali kencan.
Tarif berbeda sesuai dengan kondisi dari wanita yang dijajakan, dari bentuk fisik atau kecantikan, bentuk tubuh, dan lainnya yang telah mereka buat standarnya secara mandiri.
Sementara para pria yang membeli jasa dari kalangan siapapun termasuk dari kalangan pelajar sendiri. Kasus ini mendapat perlakukan khusus mengingat sebagian pelaku masih bersekolah namun telah berbuat kasus perdagangan orang dengan layanan seksual layaknya yang diperbuat orang dewasa.
Belum diketahui berapa keuntungan dari mucikari dari tiap wanita yang berhasil mereka jajakan. Kasus masih dalam penyelidikan.
Perlu pendampingan dan pengawasan khusus dari orang tua maupun guru terkait kasus ini. Meski masih di bawah umur, jika terlibat kasus prostitusi online tetap akan mendapat proses hukum.
“Korban prostitusi dan pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Ada 3 pelajar jadi mucikari dan 1 mucikari lain seorang buruh bangunan” pungkas AKP Yusuf.
Baca Juga : Arawinda Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ibunda Amanda Zahra Geram