2 Siswi SMP di Maluku Dicabuli Temannya Usai Pesta Miras
Dua siswi SMP di Maluku menjadi korban pencabulan oleh teman-temannya terlibat dalam pesta minuman keras (miras). Simak Selengkapnya!
BaperaNews - Dua siswi SMP di Kota Ambon, Maluku, menjadi korban pencabulan oleh teman-temannya setelah terlibat dalam pesta minuman keras (miras).
Insiden ini melibatkan korban berinisial A (13) dan M (14), yang mengalami pencabulan dalam kondisi setengah sadar oleh tiga rekan sesama pelajar SMP.
Para pelaku, yakni JP, AK, dan D, telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari salah satu keluarga korban pada Kamis (13/6).
Plt Kepala Bidang Humas Polda Maluku, AKBP Aries Aminnullah, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polda Maluku.
"Ketiga pelaku ini diamankan kemarin dan saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polda Maluku," ungkap Aries pada Jumat (14/6).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/213/VI/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, yang diterima pada Kamis (13/6).
Menurut Aries Aminnullah, kejadian siswi dicabuli temannya ini terjadi pada April 2024 sekitar pukul 14.00 WIT. Peristiwa tersebut berlangsung di area kuburan China yang terletak di Kelurahan Benteng, Kota Ambon.
Kedua korban dan ketiga pelaku, semuanya dalam kondisi mabuk, telah mengonsumsi minuman keras jenis sopi sebanyak tiga botol.
“Saat peristiwa itu terjadi, baik kedua korban maupun pelaku sudah dalam keadaan mabuk. Mereka mengkonsumsi minuman keras jenis sopi sebanyak tiga botol,” jelas Aries.
Ketika miras mulai habis, salah satu pelaku, AK, membeli tambahan dua botol sopi untuk melanjutkan pesta. Ketika miras tersisa satu botol, kedua korban yang sudah tak kuat lagi berpamitan untuk pulang namun tidak dapat melakukannya karena kondisi mabuk berat.
“Kedua korban sudah mabuk berat dan terjadi pencabulan serta persetubuhan terhadap mereka,” tambahnya.
Baca Juga : Kakek di Sulsel Ketahuan Cabuli Cucu Kandung, Diusir oleh Orang Tua Korban
Kepolisian segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Kedua korban serta empat saksi lainnya telah dimintai keterangan, dan tiga buah handphone disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.
"Kasus ini sudah dilimpahkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Ditreskrimum Polda Maluku. Para korban juga sudah dilakukan Ver (visum et repertum), dan ketiga pelaku telah diamankan," terang Aries Aminnullah.
Penyidik masih terus mengumpulkan bukti tambahan dan memperkuat dakwaan terhadap para pelaku.
Saat ini, ketiga pelaku, JP, AK, dan D, menjalani pemeriksaan intensif dan diharapkan segera diajukan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa siswi dicabuli teman saat pesta miras ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan lingkungan sekolah.
Banyak yang mengecam tindakan tersebut dan menuntut perlindungan lebih baik bagi anak-anak dari penyalahgunaan dan eksploitasi, khususnya dalam lingkungan pendidikan.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan diharapkan lebih aktif dalam mengawasi perilaku siswa di luar jam sekolah dan memastikan keamanan lingkungan belajar mereka.
Kasus ini juga menyoroti masalah serius mengenai konsumsi miras di kalangan remaja, yang kerap kali berujung pada tindakan kriminal.
Para orang tua dan komunitas diminta lebih waspada dan proaktif dalam mengedukasi serta mengawasi anak-anak mengenai bahaya miras dan konsekuensi hukum serta sosial yang dapat ditimbulkannya.
Pihak kepolisian berjanji akan terus memproses kasus ini dengan serius dan memberikan dukungan penuh kepada para korban.
Kedua siswi yang menjadi korban pencabulan saat ini mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu mereka mengatasi trauma yang dialami.
“Kami akan terus berupaya memastikan para korban mendapatkan keadilan dan pelaku diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya,” tegas Aries.
Baca Juga : Bejat! Guru Ngaji di Lampung Cabuli Puluhan Muridnya