Bejat! Guru Ngaji di Lampung Cabuli Puluhan Muridnya

Basirun, guru ngaji di Lampung Barat, ditangkap polisi atas tuduhan mencabuli 32 muridnya di TPA Sumber Jaya. Simak selengkapnya di sini!

Bejat! Guru Ngaji di Lampung Cabuli Puluhan Muridnya
Bejat! Guru Ngaji di Lampung Cabuli Puluhan Muridnya. Gambar : Dok. Viva

BaperaNews - Seorang guru ngaji di Lampung Barat, Basirun (50) ditangkap polisi atas tuduhan mencabuli puluhan muridnya. Kasus ini terbongkar setelah orang tua salah satu korban melihat perubahan sikap anaknya yang tidak biasa.

Basirun, yang juga seorang mubaligh, mengajar di sebuah Taman Pengajian Alquran (TPA) di Kecamatan Sumber Jaya. Dia diduga mencabuli 32 muridnya.

Menurut Novita Hasda, warga Desa Way Petay, Basirun pernah terlibat kasus serupa beberapa tahun lalu. Namun, ia kemudian pindah rumah dan tempat mengajar.

"Sebelumnya, oknum guru ngaji ini pernah terlibat kasus pelecehan seksual terhadap muridnya beberapa tahun lalu. Dia kemudian pindah rumah dan tempat mengajar mengaji," kata Novita Hasda saat dihubungi pada Minggu (26/5).

Novita tidak mengetahui apakah kasus sebelumnya berlanjut ke ranah hukum atau diselesaikan secara damai. "

Saya kurang paham kasusnya beberapa tahun lalu. Kemudian dia pindah lokasi mengajar mengaji. Lokasinya hanya berbeda dusun, namun tetap di desa yang sama," jelasnya.

Zainuddin, salah seorang aktivis ketua dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA DPC Lampung Barat mengatakan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji ini menyedot perhatian masyarakat Lampung Barat.

Baca Juga: Guru MI Cabuli 8 Siswa di Bojonegoro

"Dari awal saya dan team sudah mengetahui langsung kasus ini mulai dari Polsek Sumber sampai menemani para korban untuk melaporkan ke ranah Polres Lampung Barat," kata Zainuddin.

Zainudin berharap adanya perhatian dari pemerintah, dan tokoh masyarakat dalam permasalahan ini karena jumlah korban mencapai puluhan orang.

Sejauh ini Polres Lampung Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang korban yakni AY (12),  FW (11) yang masih duduk di kelas 6 SD. Kemudian QZ, siswi kelas 4 SD di wilayah itu.

Atas perbuatannya, tersangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak melanggar pasal 76E Jo pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Usai Candaan Kasus Pencabulan Saipul Jamil, Ivan Gunawan Minta Maaf