Sopir Fortuner yang Lindas Balita 2 Tahun di Sidoarjo jadi Tersangka
Polisi menetapkan AC, sopir Fortuner, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya balita YKA di Sidoarjo. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Polisi menetapkan AC (32), sopir Fortuner, sebagai tersangka atas kasus tewasnya seorang balita berusia 2 tahun berinisial YKA. Balita tersebut tewas dilindas oleh mobil Toyota Fortuner bernomor polisi N 1770 HZ milik tersangka di Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo, pada Sabtu (25/5).
"Sudah kita tetapkan tersangka," kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo, melalui pesan singkatnya.
Terkait penahanan tersangka AC, Ony menjelaskan bahwa keputusan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
"Masalah penahanan menjadi kewenangan penyidik yang menangani," ujarnya.
Ony menambahkan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur dan peraturan kecelakaan lalu lintas yang berlaku.
AC telah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan di Polresta Sidoarjo. Dalam keterangannya kepada petugas, AC mengaku tidak melihat keberadaan YKA saat kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pandangannya fokus ke depan saat mengemudi, dan posisi balita tersebut berada di titik buta pengemudi.
"Kalau sekilas sih, saya itu kan pandangan tetap ke depan, enggak tahu kalau ada anak kecil itu nyeberang (lewat). Enggak kelihatan," kata AC.
Menurutnya, kap mobil Fortuner yang tinggi menghalangi pandangannya, sehingga YKA yang berukuran kecil tidak terlihat.
Baca Juga: Bocah 2 Tahun di Sidoarjo Tewas Tertabrak Mobil Tetangga Saat Bermain Tanpa Diawasi Orang Tua
"Karena kan kap juga tinggi. Kenal (sama korban) Pak, tetangga samping rumah. Iya terasa (sewaktu nabrak), dia (warga) teriak terus saya berhenti," tambah AC.
Peristiwa balita ditabrak mobil tetangga ini terjadi di perumahan Sidoarjo. AC, yang merupakan tetangga korban, sedang mengemudi di sekitar rumahnya ketika insiden terjadi. YKA, balita malang tersebut, tiba-tiba melintas di depan mobil AC.
Karena posisi YKA berada di titik buta pengemudi, AC tidak menyadari keberadaannya hingga terlambat. Mobil tersebut melindas YKA, menyebabkan luka fatal yang mengakibatkan kematiannya.
Setelah balita ditabrak mobil tersebut, warga sekitar yang menyaksikan kejadian segera berteriak, memperingatkan AC. Mendengar teriakan warga, AC segera menghentikan mobilnya dan turun untuk melihat apa yang terjadi. Sayangnya, kondisi YKA sudah sangat kritis dan tidak dapat diselamatkan.
Polisi bergerak cepat menanggapi laporan kecelakaan tersebut. AC segera diamankan dan dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan bukti-bukti yang ada, AC akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kita tetap proses hukum sesuai dengan prosedur yang ada dan sesuai dengan peraturan kecelakaan lalu lintas," pungkas AKP Ony Purnomo.
Baca Juga: Kronologi Mobil Fortuner Jatuh ke Jurang di Kawasan Bromo, 4 Orang Tewas