Tante di Boltim Ini Tega Mutilasi Ponakan Demi Curi Emas untuk Gaya Hidup
Seorang wanita membunuh dan memutilasi keponakannya demi merampas perhiasan emas. Simak kronologinya di sini!
BaperaNews - Kejadian menggemparkan terjadi di Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) di mana Arnita Mamonto alias Aning (19) melakukan tindakan sadis dengan memutilasi ponakannya, TAM (8), demi merampas perhiasan emas korban.
Kasus mutilasi ponakan yang terjadi pada Kamis, (18/1), ini menjadi sorotan karena pelaku melakukan tindakan tersebut tanpa adanya konflik sebelumnya dengan keluarga korban.
“Pembunuhan tersebut sudah direncanakan sebelumnya agar pelaku dapat mengambil perhiasan emas milik korban tanpa diketahui orang lain,” ungkap Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi. Ini menunjukkan bahwa Aning memiliki motif ekonomi di balik tindakannya.
Aning, yang dikenal hidup bergaya hedonisme, diduga gelap mata saat melihat keponakannya memakai perhiasan anting dan kalung emas.
“Pelaku suka untuk hidup Hedon sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup itu yang bersangkutan langsung mengambil kesimpulan seperti itu (membunuh dan mencuri perhiasan korban)," tambah Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas.
Setelah melakukan aksi pembunuhan, Aning menjual perhiasan curian tersebut ke sebuah toko emas dengan harga Rp3.670.000. Uang hasil penjualan itu kemudian digunakan pelaku untuk membeli emas baru, handphone, dan kebutuhan pribadi lainnya.
Baca Juga: Sadis! Pembunuhan di Maros Tusuk Mata Pake Gunting Gegara Dipelototi
Kronologi Aning mutilasi ponakan demi emas ini bermula saat Aning mengajak korban ke rumahnya dengan alasan mengambil sayur. Di tengah perjalanan, pelaku membawa korban ke lokasi terpencil di kebun dan melakukan tindakan keji tersebut.
“Pelaku menggorok leher korban dari arah kiri dan kanan sehingga terputus. Dan pelaku menjatuhkan kepala korban ke dalam selokan,” jelas Sugeng.
Tindakan Aning seolah tak terdeteksi saat ia kembali ke rumah, mandi, dan salat. Namun, bukti yang ditinggalkan di tempat kejadian dan keterangan saksi di toko emas akhirnya mengarahkan penyelidikan kepada dirinya.
Aning kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi ancaman hukuman berat.
“Akibat perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 365 KUHP lebih subsider Pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara,” tegas Sugeng.
Kasus Aning mutilasi ponakan ini menggambarkan bahayanya tindak kejahatan yang dilatarbelakangi oleh keinginan ekonomi dan gaya hidup hedonisme.
Baca Juga: Sadis! Pria di Malang Mutilasi Istri Jadi 10 Bagian, Potongan Tubuh Ditaruh Ember