Mahasiswi Unisba Jadi Pelaku Penipuan Arisan Bodong, Bawa Kabur Uang 2 Miliar

Sebuah kasus arisan bodong yang melibatkan mahasiswi Unisba telah menghebohkan.

Mahasiswi Unisba Jadi Pelaku Penipuan Arisan Bodong, Bawa Kabur Uang 2 Miliar
Mahasiswi Unisba Jadi Pelaku Penipuan Arisan Bodong, Bawa Kabur Uang 2 Miliar. Gambar : Kolase Tangkapan Layar Twitter/@deepzly

BaperaNews - Mahasiswi berinisial JZF, yang merupakan mahasiswi aktif di Universitas Islam Bandung (Unisba), menjadi terduga pelaku penipuan dan membawa kabur uang mencapai Rp 2 miliar.

Rektor Unisba, Edi Setiadi, mengonfirmasi bahwa JZF adalah mahasiswi aktif di universitas tersebut. Namun, sejak munculnya kasus penipuan yang viral di media sosial, JZF tidak pernah lagi terlihat di kampus.

Kini, kasus ini semakin rumit karena JZF telah menikah dengan seorang mahasiswa satu jurusannya, yang berinisial A, dan suaminya juga sudah jarang terlihat di kampus.

Kasus penipuan yang diungkap melibatkan modus arisan bodong yang mengecoh para korban. Salah satu korban, berinisial RMI, mengungkapkan bahwa JZF mempromosikan arisan tersebut melalui akun media sosial pribadinya.

RMI, yang mengenal JZF sebagai sosok yang amanah, tertarik untuk bergabung dalam arisan tersebut. Korban lainnya juga merasa yakin karena JZF memiliki latar belakang agamis.

Namun, setelah sejumlah uang disetorkan oleh para korban, JZF tiba-tiba menghilang. Dari informasi yang diterima, sekitar 120 korban dengan berbagai latar belakang menjadi korban arisan bodong yang diadakan oleh JZF. Total kerugian yang diderita mencapai angka Rp 1,9 miliar.

Baca Juga : Yadi Sembako Dilaporkan ke Polisi, Diduga Nipu Beri Cek Kosong 198 Juta

Rektor Unisba, Edi Setiadi, menjelaskan bahwa setelah kasus ini viral, Unisba melakukan pengecekan dan berupaya memediasi antara korban dan pelaku. Dalam mediasi tersebut, pelaku setuju untuk mengembalikan sebagian dana yang telah disetor peserta arisan.

Meskipun belum ada angka pasti kerugian yang diderita oleh para korban, Edi menegaskan bahwa kasus ini harusnya masuk ke ranah perdata karena sudah ada kesepakatan dari pelaku untuk mengembalikan uang korban.

Namun, jika proses hukumnya berjalan, Unisba telah menyiapkan sejumlah saksi dan akan memberikan sanksi berupa skorsing jika pelaku terbukti bersalah secara hukum.

Masyarakat diingatkan untuk selalu memeriksa dan mendalami informasi sebelum ikut dalam program arisan apa pun dan berhati-hati dengan tawaran yang terlalu menggiurkan. Pihak berwajib juga diminta untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai dengan hukum.

Para korban, yang awalnya tergiur oleh hubungan dan keyakinan mereka terhadap pelaku, sekarang harus bersama-sama menuntut keadilan dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan. Semua pihak diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam hal-hal yang berkaitan dengan keuangan dan investasi.

Baca Juga : Polisi Tangkap 3 Pelaku Penipuan Online Dengan Modus Kerja Part Time