Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen Pada 2022, Ini Daftar Harga Terbarunya!

Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok untuk tahun 2022, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok mencapai 12 persen. Berikut daftar harga terbaru cukai rokok !

Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen Pada 2022, Ini Daftar Harga Terbarunya!
Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen Pada 2022. Gambar : ANTARA FOTO/ Dok. Aprillio Akbar

BaperaNews - Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun 2022. Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2022 mencapai 12 persen. Rata-rata kenaikan ini lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan pada tahun 2021 yaitu sekitar 12,5 persen.

"Menetapkan kenaikan rata-rata rokok adalah 12 persen dari rentang kenaikan tarif antara 10 persen - 12,5 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Kenaikan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Atas kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini akan berpengaruh pada kenaikan harga rokok di tahun depan.

"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani

Alasan dari kenaikan harga tarif cukai tembakau sebesar 12 persen dilakukan untuk mencapai target penurunan prevalensi anak usia 10 hingga 18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

Kenaikan cukai ini akan berkontribusi terhadap penurunan akses pembelian rokok terhadap anak usia dini. Namun untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) pemerintah menetapkan kenaikan yang lebih rendah yakni maksimum 4,5 persen.

"Untuk SKT kita tetapkan 4,5 persen maksimum sedangkan kenaikan tarif rata-rata cukai di 12 persen. Jadi terjadi perbedaan kenaikan yang cukup tinggi antara yang mesin dengan yang menggunakan tangan," ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa naiknya cukai rokok tahun depan akan berkontribusi untuk menurunkan produksi sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Maka dari itu, tariff cukai SKT hanya naik 4,5 persen.

"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani.

Maka dapat disimpulkan kenaikan cukai hasil tembakau ini mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga dengan penyebaran rokok ilegal.

Berikut daftar rincian kenaikan cukai hasil tembakau tahun 2022:

  1. Sigaret Kretek Mesin 

- Sigaret Kretek Mesin golongan I 13,9 persen (Rp 1.905 HJE per batang)

- Sigaret Kretek Mesin golongan IIA 12,1 persen (Rp 1.140 HJE per batang)

- Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (Rp 1.140 HJE per batang)

  1. Sigaret Putih Mesin 

- Sigaret Putih Mesin golongan I 13,9 persen (Rp 2.005 HJE per batang)

- Sigaret Putih Mesin golongan IIA 12,4 persen (Rp 1.135 HJE per batang)

- Sigaret Putih Mesin golongan II B 14,4 persen (Rp 1.135 HJE per batang)

  1. Sigaret Kretek Tangan 

- Sigaret Kretek Tangan golongan IA 3,5 persen (Rp 1.635 HJE per batang)

- Sigaret Kretek Tangan golongan IB 4,5 persen (Rp 1.135 HJE per batang)

- Sigaret Kretek Tangan golongan II 2,5 persen (Rp 600 HJE per batang)

- Sigaret Kretek Tangan golongan III 4,5 persen (Rp 505 HJE per batang)