Vaksin Covid-19 AstraZeneca Resmi Ditarik di Seluruh Dunia
AstraZeneca membantah bahwa penarikan vaksin Covid-19 berkaitan dengan pengakuan efek samping berbahaya. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Perusahaan farmasi Inggris-Swedia, AstraZeneca, telah mengambil keputusan untuk menarik peredaran vaksin Covid-19 buatan mereka di seluruh dunia, sebagaimana diumumkan pada Selasa (7/5). Penarikan vaksin ini dilakukan beberapa bulan setelah perusahaan mengakui adanya efek samping langka dalam dokumen pengadilan.
Dokumen permohonan penarikan vaksin Covid-19 AstraZeneca dibuat pada 5 Maret 2024 dan mulai berlaku terhitung sejak 7 Mei 2024. Langkah ini dilakukan di Inggris dan negara-negara lain yang sebelumnya telah menyetujui penggunaannya.
Alasan di balik penarikan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah karena tidak lagi diproduksi atau dipasok, mengingat telah ada vaksin terbaru yang mampu mengatasi varian Covid-19.
AstraZeneca menyatakan bahwa dengan adanya berbagai varian vaksin Covid-19 yang telah dikembangkan, terdapat surplus vaksin terbaru yang tersedia sehingga permintaan untuk vaksin AstraZeneca menurun.
Meskipun demikian, AstraZeneca membantah bahwa penarikan vaksin mereka berkaitan dengan pengakuan efek samping berbahaya dari penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Mereka menegaskan bahwa vaksin buatannya berperan penting dalam mengakhiri pandemi global. Menurut perkiraan independen yang dilakukan oleh AstraZeneca, vaksin mereka berhasil menyelamatkan lebih dari 6,5 juta nyawa sejak tahun pertama digunakan.
Baca Juga: AstraZeneca Akui di Pengadilan, Vaksin Covid-19 Buatannya Sebabkan Efek Samping Serius
Dalam dokumen yang diberikan ke Pengadilan Tinggi di London, Inggris pada Februari 2024, AstraZeneca mengakui bahwa vaksin Covid-19 buatannya menyebabkan efek samping langka, yaitu sindrom trombosis dengan trombositopenia (TTS). TTS adalah masalah kesehatan yang menyebabkan penderita mengalami pembekuan darah serta jumlah trombosit darah rendah.
Kasus pertama TTS diungkap oleh Jamie Scott, seorang ayah, pada 2023. Scott mengaku mengalami cedera otak permanen karena pembekuan darah dan pendarahan di otak usai menerima vaksin Covid-19 AstraZeneca pada April 2021.
Meskipun AstraZeneca sebelumnya membantah klaim tersebut, mereka akhirnya mengakui dalam dokumen hukum bahwa vaksin mereka dapat menyebabkan TTS.
Total ada 51 kasus yang telah diajukan ke Pengadilan Tinggi terkait hal ini. Para korban dan keluarga mereka menuntut ganti rugi sekitar 100 juta poundsterling atau setara Rp2 triliun.
Pencabutan izin edar vaksin Covid-19 AstraZeneca di berbagai negara menunjukkan perhatian yang besar terhadap keselamatan masyarakat dalam menghadapi pandemi ini.
Baca Juga: 3 Jenis Vaksin yang Jadi Syarat Haji 2024