Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh Lebih dari 600 Ribu Kali, MA Tutup Link

Juru bicara Mahkamah Agung telah mengonfirmasi bahwa tautan untuk putusan Ria Ricis dan Teuku Ryan telah ditutup bukan dihapus. Simak selengkapnya di sini!

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh Lebih dari 600 Ribu Kali, MA Tutup Link
Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh Lebih dari 600 Ribu Kali, MA Tutup Link. Gambar: instagram/@teukuryantr

BaperaNews - Putusan cerai antara YouTuber Ria Ricis dan Teuku Ryan menjadi sorotan publik setelah tersebar luas di berbagai platform media sosial. Meskipun salinan putusan tersebut awalnya dapat diunduh dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), namun kini tautannya telah ditutup setelah diunduh lebih dari 600 ribu kali.

Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto, mengonfirmasi bahwa tautan untuk putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan telah ditutup, bukan dihapus. Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena jumlah pengunduhan yang terlalu tinggi, mencapai lebih dari 600 ribu kali.

Dalam tangkapan layar yang dibagikan, terlihat bahwa status putusan cerai tersebut tertulis sebagai 'unpublish'. Hal ini sesuai dengan keterangan di situs MA yang menyebutkan bahwa putusan tersebut tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi, sesuai dengan ketentuan SK KMA 1-144 Tahun 2011.

Suharto menjelaskan bahwa putusan cerai ini sebenarnya dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum sehingga tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan. Namun, karena berstatus 'unpublish', maka permintaan untuk mengakses putusan tersebut harus melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca Juga: Viral Isi Gugatan Cerai Ria Ricis, Teuku Ryan Klarifikasi Hingga Matanya Sembab

Menanggapi hal ini, Suharto menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk mengakses informasi tersebut melalui PPID. Namun, langkah ini menunjukkan adanya pembatasan akses langsung ke putusan cerai yang sebelumnya dapat diunduh secara langsung dari situs MA.

Putusan cerai antara Ria Ricis dan Teuku Ryan telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat sejak tersebarnya berita mengenai perceraian keduanya. Meskipun demikian, upaya MA untuk melindungi privasi pihak terkait menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan dan transparansi dalam sistem peradilan.

Meskipun begitu, langkah MA untuk mengarahkan permintaan akses putusan cerai melalui PPID menunjukkan komitmen untuk memenuhi hak publik untuk mengakses informasi, sekaligus menjaga keamanan dan privasi pihak terkait.

Baca Juga: Dianggap Dadanya Rata, Ria Ricis Sempat Ingin Pasang Implan Payudara Demi Senangkan Teuku Ryan