Usai Bunuh Wanita Terapis, Pelaku Sembunyi di Hutan Cuma Makan Pepaya dan Minum Air Sungai
Pelaku pembunuhan wanita terapis di Grobogan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Kepolisian Grobogan berhasil menangkap dua tersangka kasus pembunuhan wanita terapis, Dwi Kristiani (34), setelah keduanya bersembunyi di hutan dan bertahan hidup hanya dengan memakan pepaya dan minum air sungai.
Kasus ini mencuat ketika jasad Dwi ditemukan terikat dan dilakban di rumah kontrakan di Desa Karanganyar, Purwodadi, Grobogan pada Sabtu (22/6).
Fajar (34) dan Amin (44), pelaku pembunuhan, ditangkap di area persawahan kawasan hutan Desa Genengsari, Toroh pada Kamis (27/6) siang.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, mengungkapkan bahwa keduanya telah berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran polisi.
"Warga curiga karena ada orang asing yang membeli rokok dan masuk ke hutan. Setelah koordinasi dengan kepolisian, mereka akhirnya ditangkap," jelas Agung.
Sebelum penangkapan, kedua tersangka menukar motor Yamaha NMax korban dengan motor Mio milik seorang petani renta di Kecamatan Toroh.
Mereka kemudian melarikan diri ke hutan, meninggalkan motor Mio begitu saja di sana, yang memicu kecurigaan warga setempat. Selama bersembunyi, Fajar dan Amin bertahan hidup dengan memakan pepaya dan meminum air dari sungai.
Kasus ini bermula ketika Dwi Kristiani, warga Desa Ngembak, Purwodadi, diminta untuk datang ke rumah kontrakan di Desa Karanganyar oleh Fajar dengan dalih pijat.
Baca Juga: Pria Lampung Dibunuh dan Jasadnya Dicor Saat Tagih Utang di Palembang
Rumah kontrakan yang disewa Fajar sehari sebelum pembunuhan itu memiliki tembok dan pintu gerbang setinggi dua meter, disewa seharga Rp700.000 per bulan. Saat Dwi tiba di rumah kontrakan pada Sabtu (22/6) malam, ia langsung menuju kamar untuk memijat Amin.
Ketika korban lengah, Fajar yang sudah mengenal korban, memukul kepala Dwi dari belakang hingga tersungkur. Dwi sempat berteriak sebelum kedua tersangka panik dan kemudian melakban hidung serta mulutnya, serta mengikat tangan dan kakinya menggunakan kabel ties.
“Kedua tersangka hanya berniat merampas barang berharga korban, tetapi karena hidung dan mulut korban dilakban, Dwi kehabisan napas dan meninggal dunia,” kata Agung.
Fajar dan Amin telah mempersiapkan perampokan ini dengan membawa kabel ties dan lakban untuk melumpuhkan korban. Mereka kemudian menggondol handphone, dompet, dan motor NMax milik Dwi sebelum melarikan diri. Polisi segera melakukan penyelidikan setelah jasad Dwi ditemukan dalam kondisi terikat dan dilakban.
Dalam pelariannya, kedua tersangka menginap di rumah teman dan berpindah-pindah tempat dari satu desa ke desa lainnya di sekitar Grobogan.
Ketika kehabisan bahan bakar dan terdesak, mereka menipu seorang petani tua di Kecamatan Toroh dengan menukar motor korban dengan motor Mio. Motor Mio tersebut kemudian ditinggalkan di hutan, yang memicu kecurigaan warga dan membantu polisi melacak pelarian mereka.
Atas tindakan kejam ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya bisa berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun," pungkas Agung.
Polres Grobogan terus mendalami kasus pembunuhan wanita terapis ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban dan keluarganya.
Baca Juga: Balita Dibunuh Orang Tua, Disiksa 6 Jam Sebelum Dikubur Samping Rumah