Bocah Dicabuli Honorer BUMN Aksinya Direkam untuk Ancam Korban

Pegawai honorer BUMN di Pontianak cabuli bocah laki-laki berusia 14 tahun, kini ditangkap polisi. Baca selengkapnya di sini!

Bocah Dicabuli Honorer BUMN Aksinya Direkam untuk Ancam Korban
Bocah Dicabuli Honorer BUMN Aksinya Direkam untuk Ancam Korban. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Seorang pegawai honorer BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial HR (46), ditangkap oleh polisi karena diduga mencabuli seorang bocah laki-laki berusia 14 tahun. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menemukan bukti tindakan asusila pada ponsel anak mereka.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, menjelaskan bahwa honorer BUMN tersebut telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.

"Pelaku saat ini dalam pemeriksaan dan sudah kami tahan," ujar Antonius dalam keterangan kepada wartawan pada Rabu (19/6).

Kasus bocah dicabuli ini mulai terkuak pada Maret 2024 ketika orang tua korban secara tidak sengaja melihat pesan-pesan yang mencurigakan di ponsel anak mereka. Pesan-pesan tersebut berasal dari HR, yang sering memaksa korban untuk melakukan tindakan tidak senonoh.

Setelah mengonfrontasi anak mereka, orang tua korban mendapatkan pengakuan bahwa HR telah memaksa anak mereka untuk melakukan oral seks, yang direkam menggunakan ponsel milik HR.

Korban, yang merasa terancam, mengungkapkan bahwa HR menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban menolak permintaannya. Ancaman ini membuat korban ketakutan dan tidak berani melawan atau melaporkan kejadian tersebut sebelumnya.

"Korban mengalami ketakutan karena jika menolak, pelaku mengancam menyebarkan video mereka," ungkap Antonius.

Baca Juga: 2 Siswi SMP di Maluku Dicabuli Temannya Usai Pesta Miras

Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, polisi segera melakukan investigasi dan membawa korban untuk pemeriksaan lebih lanjut serta visum. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, HR ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

HR kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami semua aspek yang terlibat,” jelas Antonius. Polisi juga menelusuri lebih lanjut apakah ada korban lain yang mengalami kejadian serupa dengan modus operandi yang sama.

Masyarakat mendesak agar BUMN dan lembaga pemerintah lainnya lebih teliti dalam melakukan pengecekan latar belakang pegawai, terutama yang berinteraksi dengan anak-anak.

Perlu ada peningkatan program penyuluhan dan pelatihan mengenai etika dan perlindungan anak untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Baca Juga: Bejat! Guru Ngaji di Lampung Cabuli Puluhan Muridnya