Irlandia Rancang RUU Larangan Perdagangan pada Pemukiman Ilegal Israel
Pemerintah Irlandia rancang RUU larangan perdagangan pada pemukiman ilegal Israel di Palestina, menindaklanjuti pendapat hukum ICJ terkait pelanggaran hukum internasional.
BaperaNews - Pemerintah Irlandia tengah menyusun RUU yang bertujuan melarang impor dari wilayah yang diduduki Israel di Palestina, yang dianggap melanggar hukum kemanusiaan internasional.
Langkah ini disampaikan oleh Perdana Menteri Irlandia, Simon Harris, pada Selasa (tanggal tidak disebutkan). RUU tersebut akan melarang perdagangan dengan pemukiman ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT), yang didirikan secara sepihak oleh Israel.
RUU larangan perdagangan ini muncul setelah Irlandia menerima konfirmasi hukum dari Jaksa Agung terkait Pendapat Penasehat Mahkamah Internasional (ICJ) yang dikeluarkan pada Juli lalu.
Pendapat tersebut menyatakan bahwa pendudukan dan aneksasi tanah Palestina oleh Israel melanggar prinsip-prinsip hukum internasional.
Hal ini memberikan dasar hukum bagi Irlandia untuk melangkah lebih jauh dalam memutuskan hubungan perdagangan dengan pemukiman di OPT.
ICJ menyimpulkan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina tidak sah secara hukum dan harus dihentikan segera. Berdasarkan hal ini, Perdana Menteri Harris menekankan kewajiban semua negara, termasuk Irlandia, untuk tidak mendukung situasi ilegal tersebut melalui perdagangan atau investasi.
"Kewajiban ini termasuk langkah-langkah untuk mencegah hubungan perdagangan atau investasi yang mendukung pemeliharaan situasi ilegal yang diciptakan Israel di OPT," ujar Harris.
RUU ini juga mencakup tinjauan terhadap perjanjian perdagangan yang ada, khususnya yang mengatur hubungan antara Uni Eropa dan Israel.
Baca Juga : Senator Australia Protes Kunjungan Raja Charles III: Anda Bukan Raja Kami!
Irlandia mendesak agar negara-negara Uni Eropa mempertimbangkan implikasi hukum dari Pendapat Penasehat ICJ tersebut.
"Masyarakat internasional harus memikirkan implementasinya. Hal ini menjadi semakin mendesak mengingat kematian dan kehancuran di Gaza dan Tepi Barat," tambahnya.
Harris menyatakan bahwa pemerintah Irlandia sedang meninjau RUU ini dengan mempertimbangkan Konstitusi dan hukum Uni Eropa. Amandemen akan disiapkan agar RUU tersebut sesuai dengan kerangka hukum di Irlandia dan Uni Eropa.
Peninjauan ini dilakukan dengan berkonsultasi dengan Jaksa Agung, Menteri terkait, serta sponsor RUU, Senator Frances Black.
Salah satu poin penting dalam pembahasan RUU ini adalah klarifikasi dari Jaksa Agung bahwa ada dasar dalam hukum Uni Eropa yang memungkinkan negara-negara anggota untuk mengambil tindakan nasional terkait perdagangan dengan wilayah pendudukan.
Pemerintah Irlandia kini berfokus pada penerapan pembatasan perdagangan yang secara khusus ditargetkan pada Wilayah Pendudukan Palestina.
Selain isu perdagangan, Simon Harris juga kembali menekankan tuntutan Irlandia untuk gencatan senjata segera antara Israel dan Palestina.
Ia menyerukan pembebasan sandera serta peningkatan besar-besaran bantuan kemanusiaan ke Gaza, yang saat ini mengalami krisis akibat konflik yang terus berlanjut.
Irlandia berkomitmen mendorong langkah-langkah ini di tingkat Uni Eropa, sambil tetap mendorong perubahan dalam hubungan perdagangan Uni Eropa-Israel berdasarkan Pendapat Penasehat ICJ.
Baca Juga : Israel Temukan Uang Rp7,7 Triliun di Bunker Hizbullah di Beirut