Petugas Pengisi ATM Curi Uang Rp1,1 M untuk Judi Online
Petugas pengisi ATM di Batam diamankan polisi atas dugaan mencuri uang Rp1,1 miliar dari enam mesin ATM berbeda. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Seorang petugas pengisi ATM yang bekerja untuk bank BUMN di Batam, Kepulauan Riau, diamankan oleh polisi atas dugaan pencurian uang sebesar Rp1,1 miliar. Pelaku yang diketahui dengan inisial TS (27) ini dilaporkan melakukan aksi pencurian secara bertahap mulai dari awal Juni 2024.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Moch. Dwi Rhamadhanto, mengungkapkan bahwa TS diduga mencuri uang ATM dari enam ATM yang berbeda di Batam. Keenam lokasi ATM tersebut antara lain Kepri Mall, Indomaret Ocarina, Rumah Sakit Elisabeth, Hotel Bizz, Mega Lagenda, dan PT McDermott Batam.
"Pelaku mencuri uang dari enam ATM berbeda sejak tanggal 1 Juni hingga 10 Juni 2024. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan setelah dilaporkan oleh perusahaan," kata Dwi, Sabtu (22/6).
Modus operandi pelaku terungkap setelah adanya kecurigaan dari pihak perusahaan yang melaporkan kasus ini ke polisi pada Sabtu (22/6).
Dalam operasinya, TS menggunakan uang hasil curian untuk bermain judi online dan membeli sepeda motor. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindakannya.
Menurut Kompol Dwi, auditor menemukan kejanggalan dari laporan pengisian ATM yang menjadi wilayah kerja TS. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, CCTV di lokasi-lokasi ATM yang menjadi target pelaku juga berhasil menunjukkan aktivitasnya yang mencurigakan.
Baca Juga: Imbas Judi Online, Ojol di Semarang Bunuh Diri
Saat ini, petugas ATM curi uang berada di bawah tahanan polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengklaim bahwa TS melakukan aksinya sendirian dan tidak melibatkan orang lain dalam kejahatannya.
"Dari masing-masing ATM, pelaku mengambil uangnya beragam. Ada yang Rp 100 juta satu mesin, ada yang sampai lebih dari Rp 200 juta," ujar Dwi.
"Untuk menutupi jejaknya, ada laporan tidak wajar yang dibuat pelaku," sambungnya.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan kejahatan di wilayah Batam, terutama terkait dengan maraknya praktik judi online yang semakin diperketat penegakannya oleh pihak berwenang.
Sebelumnya, pada Maret 2024, Kompol Dwi bersama jajarannya juga berhasil membongkar sindikat judi online beromzet besar di daerah tersebut.
Baca Juga: Perwira TNI Diduga Gelapkan Dana Rp876 Juta untuk Judi Online