Kapolri Sebut Banyak Kasus Pemerkosaan dan Pencabulan Diselesaikan dengan Dinikahkan
Kapolri Listyo Sigit Prabowo kritik solusi tradisional pemerkosaan yang menikahkan korban dengan pelaku, dorong penelitian untuk keadilan bagi korban.

BaperaNews - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti solusi penyelesaian kasus pemerkosaan dan kekerasan terhadap perempuan yang selama ini masih mengedepankan tradisi menikahkan korban dengan pelaku.
Hal ini ia ungkapkan dalam acara peluncuran Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (DitPPA-PPO) Polri di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/12).
Kapolri menyebutkan bahwa cara penyelesaian tersebut perlu dikaji lebih mendalam agar dapat memberikan keadilan bagi korban pemerkosaan.
Listyo Sigit menjelaskan, berdasarkan survei yang dilakukan Komnas Perempuan dan Anak, terdapat lebih dari 400.000 kasus kekerasan terhadap perempuan dan lebih dari 15.000 kasus kekerasan terhadap anak. Namun, yang dapat ditangani oleh kepolisian baru sekitar 105.000 kasus.
Perbedaan data yang signifikan ini, menurut Kapolri, kemungkinan besar terjadi karena banyaknya penyelesaian kasus pemerkosaan dan pencabulan yang masih mengutamakan cara-cara tradisional, seperti menikahkan korban dengan pelaku.
"Apakah karena itu kemudian diselesaikan dengan tradisi yang ada di wilayah masing-masing, karena memang kadang kala ini juga yang sering mendapat protes," kata Listyo Sigit.
Ia mempertanyakan apakah dengan menikahkan korban dengan pelaku pemerkosaan, masalah tersebut bisa selesai atau justru menciptakan masalah baru bagi korban.
Oleh karena itu, Listyo Sigit mendorong agar ada penelitian lebih lanjut terkait penyelesaian kasus seperti ini agar bisa menemukan solusi yang lebih tepat dan sesuai dengan harapan korban.
Kasus-kasus pemerkosaan yang diselesaikan dengan pernikahan, menurut Kapolri, perlu mendapatkan perhatian lebih agar tidak menambah penderitaan bagi korban.
Baca Juga : Guru SMP di Raja Ampat Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan oleh Muridnya
Ia juga meminta jajaran kepolisian untuk melakukan kajian terkait fenomena ini, guna memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil untuk menangani kasus kekerasan perempuan dan anak benar-benar sesuai dengan keinginan dan harapan korban, serta tidak menyebabkan masalah baru.
Dalam konteks ini, pengacara Budhi Wisaksono dari Universitas Diponegoro menambahkan pandangannya terkait keputusan pernikahan siri yang sering dijadikan solusi oleh keluarga pelaku dan korban pemerkosaan.
Menurutnya, pernikahan siri antara korban dan pelaku pelecehan seksual harus dihindari karena dapat menimbulkan masalah baru.
Ia juga menyebutkan bahwa pernikahan seharusnya didasari oleh rasa cinta, sementara dalam kasus pemerkosaan, jelas ada unsur pemaksaan dari pihak pelaku dan penolakan dari korban.
Budhi juga menyoroti bahwa pendidikan seksual di Indonesia masih kurang, yang menyebabkan banyak orang tidak memahami hak-hak mereka, termasuk para korban kekerasan seksual.
Ia pun meminta agar korban segera melaporkan kasus pemerkosaan ke polisi dan tidak tergiur dengan janji pernikahan dari pelaku.
“Pernikahan siri tidak pernah diizinkan. Kasus ini harusnya tetap diproses hukum,” tegasnya.
Kasus pemerkosaan yang terjadi di Kabupaten Purworejo menjadi contoh konkret dari fenomena tersebut. Dua kakak beradik menjadi korban pemerkosaan oleh sejumlah orang pada 2023.
Setelah dilaporkan, sempat ada mediasi antara keluarga korban dan pelaku yang menghasilkan kesepakatan untuk menikahkan korban dengan pelaku. Kasus ini kini sedang ditangani oleh Polda Jateng, dan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meskipun demikian, keputusan untuk menikahkan korban dengan pelaku menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.
Arifah menyatakan bahwa pernikahan siri tidak bisa dibenarkan dalam kasus pemerkosaan, dan seharusnya kasus tersebut tetap diproses secara hukum. Ia juga berharap agar kasus ini diungkap tuntas, termasuk jika ada pelaku lain yang terlibat.
Sementara itu, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa dua laporan terkait kasus ini mencakup pemerkosaan terhadap korban di bawah umur oleh pelaku yang berusia 17-18 tahun pada 2022-2023.
Baca Juga : Polisi Tangkap Petani Ende atas Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur