Ketua KPU: Per 1 Januari 2025 Syarat Usia Calon Kepala Daerah Minimal 30 Tahun

Hasyim Asy'ari, Ketua KPU, mengumumkan bahwa syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada 2024 ditetapkan minimal 30 tahun. Baca selengkapnya di sini!

Ketua KPU: Per 1 Januari 2025 Syarat Usia Calon Kepala Daerah Minimal 30 Tahun
Ketua KPU: Per 1 Januari 2025 Syarat Usia Calon Kepala Daerah Minimal 30 Tahun. Gambar: KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN

BaperaNews - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengumumkan bahwa mulai per 1 Januari 2025, syarat usia bagi calon gubernur atau wakil gubernur dalam Pilkada 2024 telah ditetapkan minimal 30 tahun.

Hal ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23 P/HUM/2024 dan kerangka hukum lainnya yang mengatur persyaratan tersebut.

Menurut keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Hasyim Asy'ari pada Senin (1/7), syarat usia ini diatur secara jelas dalam PKPU Pencalonan yang mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat pelantikan pasangan calon terpilih.

Aturan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa calon kepala daerah memiliki kematangan dan pengalaman yang cukup untuk memimpin suatu daerah.

Pada Pilkada sebelumnya tahun 2020, syarat usia calon kepala daerah adalah berusia paling rendah 25 tahun untuk calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, serta 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur.

Namun, dengan berakhirnya masa jabatan para kepala daerah hasil Pilkada 2020 pada akhir tahun 2024, pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024 direncanakan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 1 Januari 2025.

Baca Juga: PKS Yakin Tak Blunder Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta: Kami Bukan Pemain Baru

"Kami mengacu pada Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang menegaskan bahwa masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pilkada tahun 2020 akan berakhir pada akhir tahun 2024. Oleh karena itu, pelantikan pasangan calon terpilih dari Pilkada 2024 harus dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Hasyim Asy'ari.

KPU berkomitmen untuk menjalankan proses Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam hal penetapan syarat usia bagi calon kepala daerah.

Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan di tingkat daerah, dengan memastikan bahwa setiap calon yang mencalonkan diri memiliki kualifikasi yang sesuai dengan tuntutan jabatan.

Selain itu, ketentuan mengenai pelantikan serentak yang diatur dalam Pasal 164A UU Pilkada juga menjadi dasar bagi pelaksanaan Pilkada 2024.

Pelantikan tersebut akan dilakukan secara bersama-sama untuk semua calon yang terpilih sehingga memastikan kontinuitas kepemimpinan yang efektif dan terencana di tingkat daerah.

Baca Juga: Ganjar Tidak Ada Dalam Tim Pemenangan Pilkada 2024 PDIP