Tangerang Gelar Uji Emisi di Jalur Protokol, Ini Titik Lokasinya!
Pemerintah Kota Tangerang dan Dinas Lingkungan Hidup menggelar uji emisi untuk memperbaiki kualitas udara.
BaperaNews - Pemerintah Kota Tangerang dan Dinas Lingkungan Hidup menggelar uji emisi di sejumlah titik sebagai langkah memperbaiki kualitas udara yang buruk di Jabodetabek.
Diketahui 40% dari polusi udara terjadi karena asap kendaraan bermotor. Proses uji emisi dilakukan di jalur protokol di titik tertentu dengan jadwal yang telah diatur.
Pengendara kendaraan bermotor yang belum lolos uji emisi belum diberi sanksi, hanya akan diberi himbauan agar memperbaiki kendaraannya.
“Mulai hari ini kita lakukan proses uji emisi pada kendaraan yang melintas di kota Tangerang untuk mengetahui gambaran kondisi kendaraan yakni kandungan HC dan CO2nya yang ada di gas buang. Ini jadwal uji emisinya belum ada saksi karena masih menunggu arahan lanjutan. Hanya saja untuk kendaraan yang emisinya di atas rata-rata kami himbau untuk segera memperbaiki kendaraannya” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Tihar Sopian hari Selasa (5/9).
Uji emisi selain di Tangerang juga dijalankan di DKI Jakarta dimana bagi pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan diberi denda Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Bagi warga Tangerang tidak perlu khawatir sebab tidak ada denda pada jadwal uji emisi yang dilaksanakan.
Uji emisi sejauh ini hanya untuk mengetahui saja kondisi gas buang kendaraan warga Tangerang untuk menjadi evaluasi dalam menentukan langkah memperbaiki kualitas udara ke depannya.
Baca Juga : Uji Emisi Akan Jadi Syarat Perpanjang STNK
Uji Emisi Gratis Kota Tangerang
Uji emisi dilakukan secara gratis, masyarakat hanya perlu membawa fotocopy STNK kemudian hasil uji emisi bisa diketahui secara langsung serta diunggah di website resmi ditppu.menlhk.go.id.
“Gratis uji emisinya, hanya bawa fotocopy STNK saja. Lewat jadwal uji emisi rutin ini masyarakat bisa mendapat manfaat. Juga mengetahui proses pembakaran bahan baakr di mesin mobil yang bisa diketahui kadar CO2 dan H2 di gas buang. Membantu penyetelan campuran udara bahan bakar secara tepat” imbuh Tihar.
Jadwal Uji Emisi Kota Tangerang
Selasa, 5 September 2023
- Pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB
- Jalan MH Thamrin, Kecamatan Tangerang
Rabu, 6 September
- Pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB
- Jalan Sudirman, Kecamatan Tangerang
Kamis, 7 September
- Pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB
- Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Cibodas
Bagi Anda warga Tangerang dan sekitarnya bisa memanfaatkan uji emisi gratis tersebut untuk cek kondisi gas buang kendaraan ya, yuk ikut berperan memperbaiki kualitas udara di Indonesia!.
Baca Juga : Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi Dikenakan Denda Tilang Rp 500.000