Usai Yoon Suk Yeol Dimakzulkan, PM Korsel Han Duck Soo Jadi Presiden Sementara

Presiden Yoon Suk Yeol dimakzulkan setelah diberlakukan darurat militer. Perdana Menteri Han Duck Soo menjabat sementara hingga Mahkamah Konstitusi memutuskan status akhir Yoon Suk Yeol.

Usai Yoon Suk Yeol Dimakzulkan, PM Korsel Han Duck Soo Jadi Presiden Sementara
Usai Yoon Suk Yeol Dimakzulkan, PM Korsel Han Duck Soo Jadi Presiden Sementara. Gambar : Reuters/Doc. Kim Kyung-Hoon

BaperaNews - Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, resmi dimakzulkan oleh Majelis Nasional pada Sabtu (14/12), atas dugaan pelanggaran konstitusi terkait pemberlakuan darurat militer. 

Dengan keputusan tersebut, Yoon Suk Yeol otomatis dinonaktifkan dari tugasnya, dan Perdana Menteri Han Duck Soo kini menjabat sebagai presiden sementara hingga Mahkamah Konstitusi memutuskan status akhir Yoon.  

Pemakzulan ini disahkan melalui pemungutan suara di parlemen yang menghasilkan 204 suara mendukung, 85 suara menolak, dengan tiga abstain, dan delapan suara tidak sah dari total 300 anggota parlemen. Resolusi ini diterima oleh kantor presiden tak lama setelah pengesahan.  

Langkah pemakzulan menjadi puncak dari konflik politik yang memanas sejak Yoon Suk Yeol memberlakukan keadaan darurat militer pada 3 Desember lalu.

Keputusan darurat militer itu hanya berlangsung selama enam jam sebelum Majelis Nasional membatalkannya. 

Ketua Majelis Nasional, Woo Won Shik, menyatakan bahwa pemakzulan ini adalah bentuk keberanian rakyat Korea Selatan dalam menjaga demokrasi.  

"Dari saat darurat militer diberlakukan hingga momen ini, keberanian dan dedikasi rakyat terhadap demokrasi membawa kita pada keputusan ini," ungkap Woo dalam keterangan resminya yang dikutip dari Yonhap.  

Sementara itu, Partai Demokratik (DP), sebagai oposisi utama, menilai pemakzulan Yoon Suk Yeol sebagai kemenangan besar bagi demokrasi. 

Park Chan Dae, pemimpin fraksi DP, menyebut bahwa keputusan ini merupakan hasil dari dukungan masyarakat yang menginginkan perlindungan konstitusi.  

Keputusan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol memerlukan persetujuan dua pertiga anggota parlemen dari total 300 kursi.

Baca Juga : Presiden Yoon Suk Yeol Dimakzulkan Parlemen Akibat Pemberlakuan Darurat Militer

Dengan 192 kursi dikuasai oleh blok oposisi, keputusan ini bergantung pada sedikitnya 12 anggota People Power Party (PPP), partai Yoon, untuk membelot dan mendukung pemakzulan.  

Pada upaya sebelumnya, mayoritas anggota PPP memboikot pemungutan suara, sehingga mosi pemakzulan gagal.

Namun, kali ini, oposisi yang terdiri dari Partai Demokratik dan lima partai kecil lainnya merevisi mosi pemakzulan, menghapus beberapa tuduhan, dan menambahkan tuduhan baru, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang melalui perintah penangkapan anggota parlemen selama keadaan darurat militer berlangsung.  

Tahapan berikutnya adalah penyerahan resolusi pemakzulan kepada Mahkamah Konstitusi Korea Selatan.

Lembaga tersebut memiliki waktu hingga 180 hari untuk meninjau dan memberikan putusan akhir. 

Jika Mahkamah Konstitusi menyetujui pemakzulan, maka Yoon Suk Yeol akan menjadi presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang diberhentikan dari jabatannya, setelah Park Geun-hye pada 2017.  

Apabila pemakzulan disahkan, pemilu presiden baru harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari.

Untuk sementara, Perdana Menteri Han Duck Soo akan menjalankan tugas-tugas kepresidenan, termasuk memastikan stabilitas politik dan pemerintahan selama masa transisi.  

Pemberlakuan darurat militer oleh Yoon Suk Yeol sebelumnya memicu kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan kelompok politik oposisi.

Langkah tersebut dianggap sebagai pelanggaran konstitusi karena melibatkan tindakan represif terhadap anggota parlemen yang menentang kebijakan pemerintah.

Baca Juga : Alasan Presiden Yoon Suk Yeol Umumkan Darurat Militer Korea Selatan