Daftar Barang dan Sektor yang Kena PPN 12% Per Januari 2025, Ada Wagyu
Pemerintah mengumumkan kenaikan PPN 12% mulai 1 Januari 2025 untuk barang dan jasa mewah, seperti daging premium dan layanan kesehatan kelas atas.
BaperaNews - Pemerintah telah memastikan kenaikan PPN 12% mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta beberapa menteri Kabinet Merah Putih dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Namun, pemerintah menegaskan bahwa PPN 12% tidak diberlakukan untuk seluruh jenis barang dan jasa. Kenaikan ini hanya berlaku bagi produk dan jasa yang dikategorikan sebagai barang dan layanan mewah.
Fokus PPN 12% pada Barang dan Jasa Mewah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa PPN 12 persen akan dikenakan pada sejumlah barang premium serta jasa kelas atas. Beberapa sektor yang terdampak mencakup layanan kesehatan dan pendidikan di segmen premium.
Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, yang meminta penerapan prinsip gotong-royong.
Dengan demikian, pajak sebesar 12% akan dikenakan secara selektif pada kelompok harga barang dan jasa premium.
“Seperti rumah sakit kelas VIP dan pendidikan standar internasional yang berbayar mahal,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers tersebut.
Baca Juga : PPN Resmi Naik Jadi 12% di Januari 2025 Kecuali Bahan Pokok
Daftar Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12%
Berikut adalah daftar barang PPN 12% yang dikategorikan sebagai barang dan jasa mewah:
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Daging premium, seperti wagyu dan daging kobe
- Ikan mahal, seperti salmon premium dan tuna premium
- Udang dan crustacea premium, seperti king crab
- Jasa pendidikan premium
- Jasa pelayanan kesehatan medis premium
- Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3500-6600 VA
Barang Sebelumnya Bebas PPN
Sri Mulyani menambahkan bahwa sebelum kebijakan ini, barang-barang tersebut tidak dikenakan pajak. Dengan diberlakukannya aturan baru ini, produk dan layanan premium tersebut akan mulai dikenakan tarif PPN 12% pada awal tahun depan.
Penerapan Prinsip Gotong-Royong
Dalam penjelasannya, Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kontribusi lebih dari kalangan atas melalui konsumsi barang dan jasa mewah.
Kebijakan ini diharapkan membantu pendapatan negara sesuai prinsip keadilan dan gotong-royong.
Selain itu, barang-barang yang masuk dalam kategori premium dipilih dengan mempertimbangkan harga tinggi yang hanya dapat diakses oleh masyarakat kelas atas.
Dengan demikian, masyarakat umum yang mengonsumsi produk dan jasa standar tidak akan terdampak oleh PPN 12% ini.
“Penerapan ini hanya untuk kelompok tertentu dengan harga yang tinggi dan di luar jangkauan masyarakat umum,” tambahnya.
Baca Juga : Imbas Kenaikan di Januari 2025, Netflix, Spotify, dan Platform Hiburan Lainnya Kena PPN 12%