Hemat Biaya! Simak Syarat dan Cara Daftar Nikah di KUA 2023

Menikah di KUA (Kantor Urusan Agama) tanpa pesta besar saat ini sedang jadi tren di Indonesia karena menghemat biaya. Yuk simak syarat dan cara daftar nikah di KUA.

Hemat Biaya! Simak Syarat dan Cara Daftar Nikah di KUA 2023
Syarat dan cara daftar nikah di KUA 2023. Gambar : Twitter/@cellaiskandar

BaperaNews - Menikah di KUA (Kantor Urusan Agama) tanpa pesta besar atau hanya dihadiri beberapa pihak keluarga kini sedang jadi tren di Indonesia. Menikah di KUA jelas lebih hemat biaya dan butuh waktu lebih singkat.

Meski demikian, untuk menikah di KUA perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratannya terlebih dahulu. Seperti apa syarat daftar nikah di KUA dan cara daftar nikah di KUA?

Baca Juga : Simple! Simak Cara Buat QR Code Google Maps Untuk Undangan Pernikahan

Syarat Daftar Nikah di KUA 

Berikut syarat dokumen pernikahan berdasarkan Peraturan Menteri Agama 20/2019 tentang Pernikahan.

Syarat Daftar Nikah di KUA : 

  • Persetujuan kedua calon pengantin.
  • Fotocopy KTP dan KK calon mempelai dan orang tua atau walinya.
  • Fotocopy akta kelahiran calon mempelai.
  • Pas foto 2x3 5 lembar dan 4x6 2 lembar.
  • Surat pengantar pernikahan dari kelurahan.
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA jika salah satu calon pengantin berasal dari luar kota atau beda tempat dilangsungkannya pernikahan.
  • Surat izin orang tua jika calon pengantin di bawah 21 tahun.
  • Surat izin dari pengadilan jika tidak ada orang tua atau wali.
  • Dispensasi pengadilan jika calon pengantin di bawah 19 tahun.
  • Surat izin menikah dari atasan atau kesatuan jika calon pengantin seorang anggota TNI dan Polri.
  • Izin poligami dari pengadilan jika poligami.
  • Melampirkan akta cerai bagi calon pengantin janda atau duda.
  • Melampirkan akta kematian bagi calon pengantin janda atau duda yang pasangan sebelumnya meninggal dunia.

Jika terdapat tambahan syarat daftar nikah di KUA, hal tersebut diperlukan dalam kondisi tertentu misalnya salah satu calon mempelai warga Negara asing, ada dokumen pengantar yang diperlukan dari Negara asal tempat tinggal calon mempelai tersebut.

Baca Juga : Telat Lapor SPT Pajak? Dikenai Denda Hingga Pidana!

Cara Daftar Nikah di KUA

Jika syarat daftar nikah di KUA telah lengkap, sekarang saatnya mendaftar langsung ke KUA, berikut cara daftar nikah di KUA

Cara Daftar Nikah di KUA Secara Langsung :

  • Meminta surat pengantar di RT dan kantor desa.
  • Mendaftar pernikahan ke KUA, serahkan data kepada petugas.
  • Menentukan hari dan waktu pernikahan.
  • Di waktu nikah tiba, calon pengantin datang hanya bersama orang tua atau wali dan saksinya.

Selain mendaftar secara langsung, mendaftar nikah di KUA juga bisa dilaksanakan secara online, berikut langkah cara daftar nikah di KUA secara online:

Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online : 

  1. Masuk ke website https://simkah4.kemenag.go.id.
  2. Buat akun terlebih dahulu dengan klik “Daftar” dan masukkan identitas.
  3. Jika sudah punya akun, login ke layanan Simkah.
  4. Lengkapi data diri yang diminta.
  5. Pilih menu “Daftar Nikah”.
  6. Masukkan Nomor Rekomendasi Nikah dan Nomor Daftar Nikah.
  7. Pilih waktu dan tempat pernikahan.
  8. Masukkan data calon mempelai termasuk orang tua atau wali.
  9. Unggah dokumen yang diminta.
  10. Masukkan nomor telepon dan alamat email.
  11. Unggah foto.
  12. Cetak bukti pendaftaran.
  13. Pendaftar harus datang sebelum 15 hari ke KUA yang dituju untuk pemeriksaan data nikah secara langsung oleh petugas. Jika dalam 15 hari kerja tidak datang, maka form pendaftaran online hangus dan harus mendaftar dari awal lagi.

Nah, usai mendaftar, saatnya tiba di hari pernikahan. Menikah di KUA tidak dikenai biaya alias gratis, jika dilakukan di luar kantor KUA, dikenai biaya Rp 600.000. Demikian syarat daftar nikah di KUA dan cara daftar nikah di KUA, semoga bermanfaat.

Baca Juga : Berikut Syarat, Prosedur, Dan Cara Buat KTP Elektronik 2023