Ditjen Pajak Ungkap Banyak PNS DJP Kumpul Kebo
Ditjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengungkap banyak pegawai negeri sipil (PNS) di DJP yang melakukan pelanggaran besar dengan kumpul kebo atau hidup serumah tanpa pernikahan.
BaperaNews - Ditjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengungkap ada pelanggaran terbesar dilakukan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kerjanya, yakni kumpul kebo, hidup serumah tanpa pernikahan.
Suryo Utomo menyebut kumpul kebo merupakan pelanggaran disiplin kedua yang paling banyak ditemukan di PNS DJP, sedangkan pelanggaran pertama ialah fraud, meminta imbalan lebih atau di luar haknya ketika bekerja.
“Yang pertama itu fraud yang paling berat dan paling banyak sewaktu kita tegakkan hukuman disiplin. Kedua yang terbanyak itu hidup serumah tanpa pernikahan” ungkap Suryo Utomo pada Minggu (11/12).
PNS DJP yang ketahuan melanggar diberi sanksi disiplin, sejak tahun 2019 hingga saat ini, sudah ada 178 sanksi disiplin ringan untuk para PNS DJP, 199 disiplin sedang, dan 349 disiplin berat.
Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hukuman terberatnya ialah pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat.
“Selama tiga tahun ini mungkin tahun dimana kita paling banyak menegakkan hukuman disiplin, kalau saya lihat dari sejarah hampir 10 tahun terakhir lah” imbuh Suryo Utomo. Ia menegaskan penegakan hukum penting dan akan tetap eksis selama Indonesia tetap berdiri.
Suryo Utomo berharap PNS DJP ke depannya bisa menghindari pelanggaran, agar bisa mewariskan riwayat baik kepada para bawahannya.
“Jadi mumpung masih ada kesempatan, tunjukkan bahwa kita benar-benar bisa gawangin organisasi, saya mau nitip juga, tinggalkan legacy yang bagus untuk diingat terutama jika kita bicara soal governance” pungkasnya.
Baca Juga : Viral! Aturan Pria PNS Ceraikan Istri, Harus Berikan Setengah Gaji Untuk Mantan Istri
Semua pegawai ada batas waktu karena memiliki masa kerja hingga pensiun. Untuk menjaga profesionalitas dan integritas, ia menitipkan ada lima hal yang harus dihindari oleh para PNS DJP yaitu:
Berikut 5 Hal Yang Harus Dihindari Para PNS DJP :
- Menjauhi perbuatan maling atau mencuri termasuk mencuri milik Negara.
- Main judi, sebab jika kalah ujungnya ngutang, ujungnya maling.
- Bermain perempuan ataupun bermain laki-laki pada konteks yang tidak benar.
“Punya lebih dari satu, lebih dari dua, nyimpen, ujung-ujungnya apa? Ngutang, ga punya utangan jadi maling lagi” ucapnya.
- Minum minuman keras.
“Kalau ini agak beda, minum membuat ga sadar, ga bisa kerja dengan benar” tuturnya.
- Menghindari narkoba dan segala macamnya.
“Jangan dilakukan, ini mengubah memori dan mental kita, membuat kita ga layak bekerja” tutupnya.
Baca Juga : Menparekraf Buka Suara Terkait Efek Aturan Minuman Keras Di KUHP Untuk Pekerja Wisata