Dirjen Yankes: Status Lady Aurellia Sebagai Mahasiswi Koas Dibekukan Usai Terlibat Penganiayaan Dokter Koas

Lady Aurellia dibekukan statusnya usai kasus penganiayaan dokter koas Unsri. Proses hukum berjalan, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman lima tahun penjara.

Dirjen Yankes: Status Lady Aurellia Sebagai Mahasiswi Koas Dibekukan Usai Terlibat Penganiayaan Dokter Koas
Dirjen Yankes: Status Lady Aurellia Sebagai Mahasiswi Koas Dibekukan Usai Terlibat Penganiayaan Dokter Koas. Gambar : Instagram/@bemfkunsri

BaperaNews - Lady Aurellia Pramesti, seorang mahasiswi koas di RSUD Siti Fatimah Palembang, sementara dibekukan statusnya oleh pihak fakultas setelah terlibat dalam kasus penganiayaan dokter koas Muhammad Luthfi.

Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, yang menegaskan langkah tersebut dilakukan sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Azhar menegaskan bahwa kasus ini merupakan insiden bullying di lingkungan pendidikan kedokteran yang bersifat kasuistis, bukan sistematis.

"Status oknum ini sebagai mahasiswa sudah dibekukan sementara oleh dekannya sampai kasusnya jelas dengan kepolisian," ujarnya pada Sabtu (14/12).

Kasus penganiayaan ini bermula dari konflik terkait jadwal piket koas menjelang tahun baru. Muhammad Luthfi, ketua koordinator koas di RSUD Siti Fatimah, bertugas mengatur jadwal piket mahasiswa koas di rumah sakit tersebut.

Pada Rabu (11/12), Luthfi bertemu dengan ibu Lady, Sri Meilina alias Lina, dan sopir keluarga, Fadilla alias DT, di sebuah tempat makan di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang.

Pertemuan tersebut membahas permintaan penggantian jadwal piket Lady. Namun, dalam diskusi itu, Luthfi dinilai tidak memberikan respons yang memuaskan, sehingga memicu emosi DT. Ketegangan pun berujung pada aksi pemukulan terhadap Luthfi oleh DT.

Akibat insiden ini, sopir keluarga, Fadilla alias DT, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Baca Juga : Tak Terima Lady Aurellia Disebut Dalang Penganiayaan Dokter Muda, Pengacara Ancam Netizen dengan UU ITE

Ia dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. 

Kejadian ini menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam lingkungan pendidikan kedokteran guna mencegah kasus serupa di masa depan.

Wakil Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Ari Fahrial Syam, menyebut insiden ini sudah memasuki ranah kriminal karena melibatkan penganiayaan oleh pihak ketiga.

"Penegakan hukum perlu ditunjukkan ke masyarakat agar tidak ada anggapan bahwa penganiayaan dapat dilakukan dengan mudah kepada orang lain," katanya.

Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, tempat Lady Aurellia berstatus sebagai mahasiswa, mengambil langkah tegas dengan membekukan status Lady untuk sementara waktu. 

Keputusan ini mencerminkan komitmen institusi pendidikan dalam menjaga integritas dan profesionalitas mahasiswa, terutama dalam pendidikan kedokteran yang penuh tanggung jawab terhadap masyarakat.

Kasus penganiayaan dokter koas Unsri ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik secara profesional, baik di lingkungan pendidikan maupun rumah sakit. 

Dengan proses hukum yang masih berlangsung, masyarakat diharapkan mendapatkan kejelasan dan keadilan atas insiden ini.

Baca Juga : KPK Lakukan Analisis Harta Kekayaan Kepala BPJN Kalbar Terkait Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri