Suami di Solo Rujuk dan Maafkan Istri Usai Potong Kelamin
Dalam kasus yang menggegerkan, pria yang menjadi korban potong alat vital oleh istrinya memilih untuk memberi maaf dan rujuk.
BaperaNews - IPN (20) pria yang dipotong alat vitalnya oleh istri sendiri YC (34) memutuskan untuk memberi maaf pada perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diperbuat istrinya dan bersedia rujuk.
Hal ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo hari Senin (28/8). IPN juga meminta hakim membebaskan istrinya. YC, pelaku istri potong kelamin suami pun langsung menangis dan menghampiri suaminya.
YC merasa sangat terharu karena suaminya bersedia memaafkannya meski telah dipotong alat vitalnya. Meski IPN sebagai korban memberi maaf, proses hukum tetap dilanjutkan mengingat perbuatan KDRT yang diperbuat pelaku berhubungan dengan tindak kriminal.
“Karena ini sudah disidang, hukum acara tetap berjalan” tegas Jaksa Penuntut Umum Rahayu Nur Raharsi.
Hasil putusan sidang menjadi restorative justice. Rahayu menyebut akan berkoordinasi dulu dengan Kejari Solo terkait tuntutan yang disampaikan di sidang minggu depan.
“Tadi majelis menyebut kasus ini bisa selesai dengan restorative justice namun tuntutan dan putusan tetap ada pertimbangan khusus.Tahapan sidang tetap sama, hanya dalam tuntutan dan putusan kami ada pertimbangan lagi. Saya nanti akan berkoordinasi dengan Kejari Solo” tandas Rahayu.
Baca Juga : Keji! Ayah Di Tasikmalaya Tega Potong Kelamin Anak Saat Tidur
Sebagai informasi, kasus istri potong kelamin suami tetap berjalan sidangnya baik itu tuntutan, pembacaan pledoi, sampai putusan atau vonis meski korban memutuskan memaafkan dan bersedia rujuk dengan pelaku.
Adapun keputusan IPN ini cukup mengejutkan karena tetap bersedia memaafkan dan berumah tangga kembali dengan istri yang telah berbuat KDRT padanya.
IPN sebelumnya juga mengaku merasa trauma dan takut ketika bertemu YC karena teringat perbuatan sadis YC yang ia lakukan padanya. Namun di tengah proses sidang tiba-tiba korban memutuskan memaafkan pelaku bahkan bersedia rujuk kembali atau berumah tangga kembali dengan pelaku.
Sementara pelaku YC mengungkap sejak awal ia telah memohon pada suaminya yang ia potong alat vitalnya agar ia dimaafkan dan bisa berumah tangga kembali. YC berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan akan merawat suami sampai seumur hidup.
“Saya senang bisa dimaafkan dan rujuk kembali dengan suami. Kami bisa kembali kalau hukuman saya ringan. Saya berkomitmen merawat suami saya seumur hidup” kata YC pelaku istri potong kelamin suami.
Baca Juga : Tangisan Istri Dirut PT Taspen Jadi Korban KDRT dan Perselingkuhan