14 Siswa SD di Minahasa Dicabuli Guru Honorer
14 siswa SD di Minahasa menjadi korban pencabulan oleh gurunya. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Seorang guru honorer sekolah dasar di daerah Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, ditangkap Polisi karena diduga mencabuli belasan siswa SD.
Hal tersebut merupakan kelanjutan dari ratusan kasus kekerasan seksual di Sulawesi Utara yang telah terdata oleh pemerintah.
Pelaku guru honorer cabul Sulawesi Utara bernama Clinton Antonlonga, guru yang berstatus sebagai tenaga harian lepas (THL) di SD negeri Kalasey, Kecamatan Pineleng, Minahasa.
Pria yang berusia 29 tahun ini diduga telah mencabuli 14 murid SD yang berusia sekitar 9-11 tahun dalam rentang waktu September 2022 sampai dengan Juni 2023.
“Modus yang dilakukan oleh pria tersebut terhadap murid-muridnya adalah ia mengancam para murid tidak akan dinaikkan kelas, ada juga sejumlah korban yang dibujuk dengan sejumlah orang,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Komisaris Besar Lis Kristian.
Pengungkapan kasus guru cabuli siswa SD, bermula dari viralnya foto pintu ruang kepala sekolah SDN Kalasey yang disegel pada akhir Juli 2023.
Penyegelan tersebut dilakukan oleh para orang tua korban yang marah akibat anaknya dicabuli oleh seorang guru honorer tersebut.
Lis berkata bahwa, Subdirektorat 4 Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut langsung mendatangi sekolah tersebut, para korban kemudian dikumpulkan, lalu dibantu untuk membuat laporan kepada Polisi.
Baca Juga : Wanita di Kalsel Buang Bayi ke Sungai Gegara Malu Hamil di Luar Nikah
“Itu dilanjutkan dengan pemeriksaan di ruang pelayanan khusus Subdit Renakta,” kata Lis.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Polisi akhirnya meringkus Clinton di rumahnya yang terletak di Kecamatan Pineleng, Minahasa, pada Rabu (2/8).
Pihak Kepolisian menyita beberapa barang bukti dan salah satunya sebuah surat keputusan (SKEP) status honorer Clinton, pelaku kemudian ditahan di Polda Sulut.
Lis mengatakan bahwa, Clinton diduga melanggar Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur Perlindungan Anak. Ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda uang tunai sebesar 5 Miliar,” ujar Lis.
Dalam penanganan kasus pencabulan tersebut, Polda Sulut bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulut untuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak yang menjadi korban pencabulan tersebut, Dinas PPPA Sulut Wanda Musu mengapresiasi ketanggapan Polisi
“Kami memberikan sebuah apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sulut yang sudah bertindak cepat terhadap penanganan kasus ini, dan kami berharap agar kasus ini tidak berlarut terlalu lama dan akan memberikan ketetapan hukuman yang tepat, kami terus melakukan pengawalan terhadap keluarga dan korban pencabulan itu,” ujar Wanda.
Perlu diketahui, sebelumnya pendampingan pemerintah telah diberikan kepada korban sejak Clinton ditangkap.
Kepala Dinas PPPA Kabupaten Minahasa Syultje Panambunan mengatakan, pihak dinasnya telah berkoordinasi dengan pihak sekolah serta Dinas Pendidikan Minahasa, para petugas telah dikirimkan untuk menemui pihak keluarga korban pencabulan bersama dengan pihak Kepolisian.
Baca Juga : Kronologi Perempuan Dikeroyok Geng Motor di Sukabumi