Ojek Online Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Subsidi BBM, Kenapa?

Menteri ESDM tegaskan ojek online tidak masuk penerima subsidi BBM. Kendaraan pribadi untuk usaha jadi alasan utama. Subsidi fokus pada pelat kuning dan transportasi umum.

Ojek Online Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Subsidi BBM, Kenapa?
Ojek Online Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Subsidi BBM, Kenapa? Gambar : Dok. Gojek

BaperaNews - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa ojek online (ojol) tidak akan masuk dalam daftar penerima subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Hal ini disampaikan Bahlil dengan alasan bahwa kendaraan yang digunakan oleh pengemudi ojol adalah milik pribadi yang difungsikan untuk kegiatan usaha.  

Menurut Bahlil, subsidi BBM nantinya akan diterapkan dengan skema campuran atau blending, yaitu subsidi langsung kepada masyarakat melalui bantuan langsung tunai (BLT) serta subsidi pada barang atau komoditas tertentu.

Namun, ia memastikan bahwa ojol tidak termasuk dalam kriteria penerima subsidi tersebut.  

Bahlil menjelaskan bahwa motor yang digunakan oleh pengemudi ojol adalah kendaraan pribadi yang digunakan untuk mencari nafkah.

Sebagian kendaraan bahkan bukan milik pengemudi, melainkan milik pihak lain yang kemudian menyewakannya kepada para pengemudi.  

"Motor ojek itu, alhamdulillah, milik saudara-saudara kita yang menggunakannya. Sebagian juga ada yang dipakai oleh orang yang dipekerjakan. Masa kendaraan seperti ini harus disubsidi?" ujar Bahlil dalam keterangannya pada Kamis (28/11).

Baca Juga : Subsidi BBM Kurang Tepat Sasaran, Pemerintah Akan Alihkan ke Rumah Rakyat

Kriteria penerima subsidi BBM yang lebih rinci, menurut Bahlil, masih dalam proses perumusan. Namun, ia menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan untuk kepentingan usaha pribadi seperti ojol tidak memenuhi syarat untuk menerima subsidi tersebut.  

Bahlil menyebut bahwa salah satu kelompok yang berhak menerima subsidi BBM adalah kendaraan dengan pelat kuning atau transportasi umum. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga kestabilan tarif angkutan umum sehingga tidak membebani masyarakat.  

"Saya kasih bocoran, salah satu yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan pelat kuning seperti angkot dan transportasi umum. Detailnya nanti akan diumumkan pada waktu yang tepat," ungkapnya.  

Selain itu, ia menegaskan bahwa kendaraan angkutan barang berpelat hitam, seperti yang digunakan untuk tambang atau perkebunan, juga tidak akan mendapatkan subsidi.  

"Kalau pelat hitam yang dipakai untuk angkutan tambang, sawit, atau barang pabrik, itu tidak layak menerima subsidi. Masa subsidi diberikan untuk kendaraan seperti itu?" tambahnya.

Baca Juga : Kesal Ditolak Isi BBM Bersubsidi, Ambulans ini Turunkan Keranda Jenazah di SPBU Semarang