BPOM Ungkap 55 Kosmetik Online Mengandung Bahan Terlarang
BPOM ungkap 55 kosmetik berbahaya mengandung merkuri, hidrokinon, dan bahan terlarang lain. Pastikan kosmetik aman, cek izin BPOM sebelum membeli.
BaperaNews - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan 55 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya setelah melakukan pengujian sampel.
Produk-produk ini beredar baik di toko fisik maupun platform penjualan online. Temuan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis, 28 November.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa dari total 55 produk, sebanyak 35 di antaranya merupakan hasil produksi kontrak, enam diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik lokal, dan 14 lainnya adalah produk impor.
“Produk-produk tersebut positif mengandung bahan terlarang seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, hingga timbal,” ujar Taruna.
Penggunaan bahan-bahan ini dinilai berbahaya karena memiliki risiko kesehatan yang signifikan. Oleh karena itu, BPOM menegaskan pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap standar keamanan dalam industri kosmetik.
Taruna menjelaskan lebih lanjut mengenai dampak dari bahan-bahan terlarang ini. Merkuri, misalnya, dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, iritasi, alergi, hingga kerusakan ginjal.
Dalam jangka panjang, merkuri juga berpotensi mengganggu fungsi organ tubuh lainnya.
“Asam retinoat dapat memicu efek samping seperti kulit kering, rasa terbakar, dan bahkan berisiko menyebabkan perubahan fungsi organ pada janin jika digunakan oleh ibu hamil,” kata Taruna.
Baca Juga: BPOM RI Cabut Izin Edar 4 Kosmetik karena Langgar Aturan, Ini Daftarnya!
Hidrokinon, bahan lain yang ditemukan dalam beberapa sampel, diketahui dapat memicu hiperpigmentasi, perubahan warna kornea, dan kondisi ochronosis, yakni perubahan warna kulit menjadi gelap.
Sementara itu, pewarna terlarang seperti merah K3, merah K10, dan acid orange 7 bersifat karsinogenik atau berpotensi menyebabkan kanker, selain juga mengganggu fungsi hati. Adapun timbal dalam kosmetik dapat merusak sistem organ tubuh dan memicu berbagai penyakit kronis.
Taruna menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya akan dikenai sanksi tegas. Berdasarkan Pasal 435 jo.
Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku pelanggaran dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah.
BPOM juga mengimbau para pelaku usaha untuk segera menarik produk berbahaya tersebut dari peredaran dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. Taruna menekankan pentingnya komitmen pelaku usaha dalam menjalankan bisnis sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya menyerukan kepada semua pihak untuk memastikan bahwa produk yang diproduksi, diimpor, dan diedarkan sudah memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu,” ujar Taruna.
BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik, terutama yang dibeli melalui platform online. Konsumen disarankan untuk selalu memeriksa izin edar dan memastikan produk kosmetik memiliki label resmi dari BPOM.
“Kesadaran konsumen sangat penting untuk menghindari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya,” tambah Taruna.
Baca Juga: Bahaya Jajanan Viral Latiao, BPOM Temukan Kandungan Bakteri Bacillus Cereus