IDAI Minta Menkes Hentikan Penggunaan Paracetamol Sirup Untuk Anak

IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) mengingatkan menkes agar menghentikan penggunaan paracetamol sirup untuk anak-anak, sebab adanya gangguan ginjal akut yang kini terjadi pada sejumlah anak.

IDAI Minta Menkes Hentikan Penggunaan Paracetamol Sirup Untuk Anak
Ilustrasi IDAI ingatkan Menkes agar hentikan Paracetamol sirup untuk anak-anak. Gambar : pixabay.com/Dok. Original_Frank

BaperaNews - IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) mengingatkan agar Menkes menghentikan penggunaan paracetamol sirup untuk anak-anak hingga pemerintah berhasil mengidentifikasi sebab dari gangguan ginjal akut progresif aptikal yang saat ini terjadi pada sejumlah anak.

Berdasarkan hasil penelitian terbaru, ditemukan sejumlah pasien juga mengidap Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C), penyakit ini timbul kepada anak yang pernah terinfeksi Covid-19 atau pernah kontak dengan pasien Covid-19. Namun, MIS-C tidak bisa dikonfirmasi jadi penyebab gangguan ginjal ini.

Ketua Umum IDAI, Basaran Yanuarso menyebut pemerintah harus berkaca pada kematian puluhan anak di Gambia, Afrika yang diduga tewas karena minum paracetamol sirup yang terkontaminasi etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

WHO menyebut informasi tentang paracetamol sirup terdiri dari Magrip N Cold Syrup, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Promethazine Oral Solution. Keempatnya diproduksi di India oleh Maiden Pharmaceuticals Limited.

“Kita rapat kemarin bersama pak Menkes, harapan kita, hindari dulu penggunaan obat paracetamol sirup, ini berkaca dari kasus di Gambia, sambil kita cari bukti-buktinya di Indonesia apa memang benar berhubungan dengan obat itu” ujarnya pada Selasa (18/10).

Baca Juga : IDAI: Ratusan Anak Indonesia Kena Gagal Ginjal Akut Misterius, Begini Gejalanya!

Basaran Yanuarso meminta para orang tua lebih hati-hati dalam memberi obat untuk anak, jika anak sakit flu dan batuk yang sifatnya musiman, sebaiknya tak perlu diberi obat. Kecuali jika punya sakit komorbid seperti asma atau pneumonia yang memang butuh perlakuan khusus.

Ketua Umum IDAI juga berharap orang tua lebih waspada dengan memantau jumlah urin anaknya apakah menjadi pekat dan kecoklatan. Jika urin anak berkurang dalam waktu 6-12 jam 0,5 l per kg BB per jamnya atau tidak ada urin sama sekali selama 6-8 jam, maka anak harus dirujuk ke rumah sakit.

Selanjutnya pihak rumah sakit akan memeriksa ginjalnya yakni kreatinin dan ureum, jika hasilnya ada peningkatan, dilakukan pemeriksaan lanjutan dan evaluasi untuk kemungkinan adanya diagnosis komplikasi dan etilogi.

“Kasusnya saat ini sudah ada di 20 Provinsi, kami kumpulkan datanya sejak September 2022, bikin Google From ke semua anggota, data yang terkumpul sudah 180an, ini dinamis dan terus berubah, kelompok umur 1-5 tahun, tidak ada bedanya laki-laki dan perempuan” terangnya.

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sebelumnya juga menetapkan aturan tentang kandungan di dalam obat paracetamol sirup yang beredar di Indonesia, tiap perusahaan tidak boleh menambahkan kandungan EG dan DEG.

Keempat produk obat yang dirilis WHO itu tidak beredar di Indonesia dan sudah ditarik dari Gambia. Jadi untuk semua orang tua, hindari memberi obat apapun untuk anak, lakukan hanya dengan resep dokter.

Baca Juga : BPOM Temukan 41 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia, Simak Daftarnya!