Capai Rekor Tertinggi, Harga Emas Antam Hari ini Nyaris Tembus Rp1,6 Juta per Gram
Harga emas batangan Antam mencatatkan rekor tertinggi, mencapai Rp1.594.000 per gram. Tren positif ini mencerminkan minat investor terhadap emas sebagai pilihan investasi.
BaperaNews - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan rekor tertinggi emas Antam sepanjang masa pada Jumat pagi (17/1).
Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam melonjak sebesar Rp17.000 dibandingkan hari sebelumnya, sehingga mencapai Rp1.594.000 per gram. Angka ini hampir menyentuh level psikologis Rp1,6 juta per gram.
Rekor Tertinggi Berturut-turut
Kenaikan harga emas Antam pada Jumat ini memecahkan rekor yang sebelumnya tercatat pada Kamis (16/1), di mana harga emas mencapai Rp1.577.000 per gram, naik Rp13.000 dari hari sebelumnya.
Tren positif ini menunjukkan konsistensi kenaikan harga emas Antam, yang terus mencatatkan rekor baru dalam beberapa hari terakhir.
Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga mengalami peningkatan yang signifikan. Pada Jumat (17/1), harga buyback naik Rp17.000 menjadi Rp1.440.000 per gram.
Harga Emas Berdasarkan Pecahan
Selain harga per gram, harga emas Antam juga bervariasi berdasarkan berat pecahannya. Berikut adalah daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan pada Jumat pagi (17/1):
- 5 gram: Rp7,74 juta
- 10 gram: Rp15,43 juta
- 25 gram: Rp38,46 juta
- 50 gram: Rp76,84 juta
Kenaikan harga ini mencerminkan meningkatnya daya tarik emas sebagai instrumen investasi di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu.
Baca Juga : MUI Tetapkan Kripto Haram Jadi Mata Uang untuk Jual Beli
Aturan Pajak untuk Transaksi Emas
Bagi investor yang berencana melakukan transaksi emas batangan ke Antam, perlu diperhatikan aturan pajak yang berlaku.
Transaksi penjualan emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017. Berikut detailnya:
- 1,5% dari nilai transaksi untuk pemilik NPWP
- 3% untuk non-pemilik NPWP
Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback. Sementara itu, pembelian emas juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP, dengan bukti potong pajak yang diberikan kepada pembeli.
Emas sebagai Pilihan Investasi
Kenaikan harga emas Antam, yang mendekati Rp1,6 juta per gram, menegaskan posisi emas sebagai aset investasi yang andal.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, emas terus menarik perhatian investor sebagai instrumen lindung nilai yang stabil.
Investor di Indonesia diimbau untuk terus memantau pergerakan harga emas Antam serta mempertimbangkan strategi investasi yang sesuai untuk mengoptimalkan portofolio mereka.
Baca Juga : Negara Dikabarkan Kantongi Rp26,75 Triliun dari Pinjol dan Kripto