Resmi! Gaji UMR Tangerang Tahun 2024 Naik

Pj Gubernur Banten, Almuktabar secara resmi mengumumkan tentang peningkatan Upah Minimum Regional (UMR) Tangerang Raya untuk tahun 2024.

Resmi! Gaji UMR Tangerang Tahun 2024 Naik
Resmi! Gaji UMR Tangerang Tahun 2024 Naik. Gambar : Ilustrasi Canva By Molas Image

BaperaNews - Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, secara resmi telah mengumumkan peningkatan Upah Minimum Regional (UMR) Tangerang Raya untuk tahun 2024. 

Keputusan terkait gaji UMR Tangerang 2024 ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024. Peningkatan gaji ini mencakup wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Menurut Surat Keputusan tersebut, UMR Tangerang 2024 ditetapkan sebesar Rp 4.760.289, sedangkan UMR Tangerang Selatan 2024 sebesar Rp 4.670.791, dan UMR Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.601.988. 

Posisi UMR Kota Tangerang berada di urutan kedua paling tinggi di Provinsi Banten, setelah Kota Cilegon yang menetapkan upah minimum sebesar Rp 4.815.102. UMR Tangerang Selatan menempati urutan ketiga tertinggi di provinsi tersebut.

Sebagai perbandingan, UMR Kota Serang, yang berada di urutan kelima, menetapkan upah minimum sebesar Rp 1.148.602. 

Baca Juga : Resmi! UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp5 Juta

Sementara itu, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak menetapkan upah minimum terendah di Provinsi Banten, masing-masing sebesar Rp 3.010.929 dan Rp 2.978.764. Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten secara keseluruhan diputuskan sebesar Rp 2.727.812.

Berikut adalah rincian lengkap UMR Tangerang Raya dan beberapa wilayah di Provinsi Banten, dari yang tertinggi hingga terendah:

  1. UMR Cilegon: Rp 4.815.102 (naik 3,39 persen)
  2. UMR Kota Tangerang: Rp 4.760.289 (naik 3,83 persen)
  3. UMR Tangerang Selatan Rp 4.670.791 (naik 2,62 persen)
  4. UMR Kabupaten Tangerang: Rp 4.601.988 (naik 1,64 persen)
  5. UMR Kota Serang: Rp 4.148.602 (naik 1,51 persen)
  6. UMR Kabupaten Pandeglang: Rp 3.010.929 (naik 1,03 persen)
  7. UMR Kabupaten Lebak: Rp 2.978.764 (naik 1,16 persen)

Perlu dicatat bahwa istilah UMR (Upah Minimum Regional) kini telah digantikan oleh istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). 

Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja di atas satu tahun, upahnya akan mengacu pada struktur skala upah atau bahkan dapat lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan oleh pemberi kerja.

@baperanews.com

1. UMR Cilegon: Rp 4.815.102 (naik 3,39 persen) 2. UMR Kota Tangerang: Rp 4.760.289 (naik 3,83 persen) 3. UMR Tangerang Selatan Rp 4.670.791 (naik 2,62 persen) 4. UMR Kabupaten Tangerang: Rp 4.601.988 (naik 1,64 persen)

♬ suara asli - BAPERA NEWS

Baca Juga : UMP 2024 Hanya Naik 2-3%, Jauh dari Tuntutan Buruh?