Catat! Mulai 16 Januari 2023, Bayar KRL Tidak Bisa Pakai LinkAja

PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) menyampaikan bahwa pembayaran KRL (Kereta Rel Listrik) menggunakan LinkAja tidak akan berlaku mulai 16 Januari 2023.

Catat! Mulai 16 Januari 2023, Bayar KRL Tidak Bisa Pakai LinkAja
Mulai 16 Januari 2023 bayar KRL tidak bisa pakai LinkAja. Gambar : MNC Media

BaperaNews - Pembayaran KRL (Kereta Rel Listrik) menggunakan LinkAja tidak akan berlaku mulai 16 Januari 2023. Hal ini dikonfirmasi oleh PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) melalui akun Twitter mereka, @CommuterLine pada bulan Desember 2022 lalu.

"Mulai 16 Januari 2023, pembayaran tiket KRL atau Commuterline di Jabodetabek & Yogya hingga Solo dengan Aplikasi LinkAja akan dinonaktifkan" tulis akun resmi Twitter PT Kereta Commuter Indonesia.

Tidak hanya pihak KRL yang mengkonfirmasi hal tersebut, PT Fintek Karya Nusantara juga membenarkan pemberhentian pembayaran KRL pakai LinkAja. Namun, perusahaan tak menjelaskan alasan pemberhentian pembayaran KRL pakai LinkAja.

Baca Juga : Menhub Akan Terapkan Tarif KRL Orang Kaya Lebih Mahal

"Mulai 16 Januari 2023 mendatang, Aplikasi LinkAja sebagai pembayaran tiket commuterline sudah tidak dapat digunakan lagi sebagai salah satu metode pembayaran tiket," ujar LinkAja dalam pernyataannya, dikutip pada Selasa (3/1).

Dugaan sementara, alasan pemberhentian pembayaran KRL pakai LinkAja disebabkan karena masa kerja sama antara PT Fintek Karya Nusantara dengan PT kereta Commuter Indonesia sudah habis.

Namun, pihak LinkAja mengabarkan akan segera memberitahu jika LinkAja kembali dapat digunakan untuk transaksi naik KRL

Meski pembayaran KRL pakai LinkAja sudah tidak berlaku lagi, para penumpang bisa melakukan pembayaran melalui Kartu Multi Trip, Flazz, E-Money, Tap Cash, Gopay dan QR Code khusus KRL Jabodetabek.

Kendati demikian, penggunaan LinkAja mengatakan akan menjamin seluruh transaksi tetap aman dan terlindung selama belum memasuki waktu yang telah ditentukan mengenai pemberhentian masa berlaku penggunaan LinkAja untuk naik KRL.

Baca Juga : Kendaraan Listrik Wajib Bayar Pajak, Jika Nunggak Data Dihapus