Menkes Akan Buat BPJS Kesehatan Untuk Orang Kaya, Agar Tak Bebani Negara
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi berencana akan membuat BPJS Kesehatan untuk perawatan kesehatan masyarakat yang tergolong kaya atau berpenghasilan tinggi.
BaperaNews - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi menyampaikan pemerintah bersama pihak asuransi swasta sedang mematangkan rencana kombinasi pembayaran BPJS Kesehatan dengan pihak swasta untuk perawatan kesehatan masyarakat yang tergolong kaya atau berpenghasilan tinggi.
“Kerjasama dengan asuransi swasta, menggabungkan pembayaran BPJS Kesehatan. Jadi tidak semuanya ditanggung BPJS Kesehatan, khususnya untuk masyarakat yang berpenghasilan tinggi atau mampu. Jadi BPJS bisa diprioritaskan untuk masyarakat yang tidak mampu” ujarnya pada Selasa (22/11).
Menkes Budi Gunadi menyinggung banyaknya orang kaya yang memakai BPJS Kesehatan, bahkan menurutnya ada konglomerat yang memakai layanan BPJS Kesehatan untuk berobat. Ia juga meminta Dewan BPJS Kesehatan memeriksa dengan rinci jumlah pengguna terbesar BPJS.
Jika termasuk orang kaya secara finansial, maka akan dialihkan ke asuransi swasta. Rencana dibuat dalam bentuk selisih pembayaran biaya akomodasi, selanjutnya, pemerintah akan membuat aturan tentang pembayaran selisih medisnya.
Baca Juga : Menkes: Biaya Iuran BPJS Kesehatan Tak Akan Naik Sampai 2024
“Kita ingin ke depannya layanan BPJS dan JKN sustainable, ada integrasi dengan swasta, jadi ini harus terjadi agar pemerintah bisa konsentrasi melayani masyarakat yang tidak mampu” paparnya.
“Saya dengar sering orang yang dibayarin besar itu banyaknya, maaf ya, orang yang kadang konglomerat juga. Untuk nasabah yang kaya seharusnya dia menambah dengan yang swasta dan yang bersangkutan seharusnya bayar sendiri. Sedangkan yang miskin itu baru dibayarkan pemerintah” pungkas Menkes Budi Gunadi.
BPJS Kesehatan sendiri saat ini diwajibkan untuk semua karyawan, termasuk karyawan yang memiliki gaji tinggi atau orang kaya. Seringkali kalangan tersebut juga memakai layanan BPJS Kesehatan karena pemerintah sendiri yang mewajibkannya untuk diterapkan di semua karyawan swasta maupun negeri di Indonesia.
Kewajiban kepesertaan tersebut ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja, bersifat wajib untuk semua karyawan yang bekerja dengan waktu kontrak minimal 3 bulan berturut-turut.
“Setiap penduduk Indonesia wajib mempunyai BPJS Kesehatan” bunyi Pasal 6 ayat 1 Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Ketua Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas juga menjelaskan kewajiban tersebut bentuk upaya pemerintah untuk memastikan semua penduduk terlindungi. Maka wajar saja jika semua penduduk Indonesia termasuk orang kaya memiliki BPJS Kesehatan misalnya para pegawai yang memiliki jabatan tinggi, sebab memang diwajibkan oleh pemerintah sendiri.
Dan kini pemerintah berencana bekerjasama dengan asuransi swasta, orang-orang yang dianggap mampu diwajibkan untuk membayar lebih, dengan perhitungan biaya gabungan antara BPJS Kesehatan dan pihak asuransi swasta.
Baca Juga : Kemenkes: Penyakit Menular Akan Ditanggung BPJS Kesehatan