Aturan Pajak Natura Telah Masuk Ketahap Finalisasi
Kementerian Keuangan mengungkap perkembangan terbaru tentang pajak natura atau pajak kenikmatan. Dapatkan pemahaman mendalam tentang aturan, objek, dan implementasi pajak natura untuk mencapai keadilan pajak yang lebih baik.
BaperaNews - Kementerian Keuangan mengungkap perkembangan tentang Pajak Natura atau pajak kenikmatan. Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut aturan ini telah selesai tahap harmonisasi, aturan berupa PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tersebut sudah sampai tahap finalisasi.
“InsyaAllah sudah selesai harmonisasi, sedang difinalisasi” tutur Yon hari Jumat (9/6).
Secara prinsip, pajak natura ini ialah pajak yang bersumber dari fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atau pegawainya, fasilitas tersebut lah yang akan dikenai pajak. Aturan pajak natura ini dibuat untuk mendorong pengenaan pajak penghasilan (PPh) secara lebih netral dan adil terkait imbalan yang diberikan.
Nantinya akan dirinci apa saja objek dari pajak natura sesuai dengan PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang merupakan turunan dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ada sedikitnya 5 jenis natura yang tidak masuk objek PPh.
Proses harmonisasi sendiri ialah bentuk penyelarasan aturan Undang-Undang yang sedang disusun untuk disesuaikan dengan prinsip hukum dan aturan perundang-undangan yang baik. Setelah proses harmonisasi selesai, akan disampaikan dengan segera tentang implementasi penerapan pajaknya.
Baca Juga : Fenomena Arisan Rp 2,5 M Ibu-Ibu di Makassar, Curi Perhatian Ditjen Pajak
Jenis Pajak Natura yang Tidak Masuk Objek Pajak Penghasilan
- Makanan dan minuman untuk pegawai
- Natura atau kenikmatan di daerah tertentu
- Natura atau kenikmatan karena kewajiban pekerjaan
- Natura dari APBN atau APBD
- Natura dengan batasan tertentu
Fasilitas yang Jadi Objek PPh :
- Natura imbalan barang seperti mobil ex dinas, mobil dinas (hak atas layanan)
- Olahraga mewah seperti golf, otomotif, pacuan kuda
Contoh dari kedua bagan di atas ialah misalnya seorang Direktur perusahaan mendapat fasilitas mobil mewah dengan biaya Rp 50 juta per bulan namun fasilitas tersebut dikecualikan dari objek PPh. Sedangkan seorang pegawai administrasi mendapat tunjangan transportasi Rp 500.000 per bulan dan ini menjadi objek PPh.
Dengan adanya aturan pajak natura, jika seorang Direktur mendapat fasilitas mobil mewah maka fasilitas tersebut akan dikenai pajak penghasilan sehingga dinilai lebih adil dalam pembebanan pajak kepada seluruh pegawai.
Pajak Natura sebelumnya direncanakan terbit pada Juni 2023 ini dengan esensi penerapan berdasar pada threshold kepantasan.
“Esensi pentingnya yang perlu kami sampaikan sudah ditentukan jenisnya, basic pasti ngga, alat kerja pasti ngga, ada semacam batasan. Ditunggu lah ya kalau aturan pajak natura sudah kelihatan hilalnya disampaikan” pungkas Yon.
Baca Juga : Syarat dan Cara Mengajukan Wajib Pajak Non Efektif