Kecanduan Porno, Ayah di Sumsel Perkosa Anak Kandung 4 Kali

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang menangkap seorang ayah bernama Kumoro (55) di Empat Lawang, Sumatera Selatan terkait kasus pemerkosaan terhadap buah hatinya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Simak selengkapnya!

Kecanduan Porno, Ayah di Sumsel Perkosa Anak Kandung 4 Kali
Kecanduan Porno, Ayah di Sumsel Perkosa Anak Kandung 4 Kali. Gambar : Istimewa

BaperaNews - Akibat ketagihan nonton film porno, seorang ayah bernama Kumoro (55) di Empat Lawang, Sumatera Selatan tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 15 tahun sampai membuat korban trauma.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Tohirin mengungkap pelaku ayah di Sumsel perkosa anak telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan.

“Benar, pelaku ayah di Sumsel perkosa anak sudah kami tangkap dan sedang diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban KA anak kandungnya” tutur Tohirin.

Kejadian ayah di Sumsel perkosa anak ini terungkap ketika korban merasa tak tahan lagi atas perbuatan bejat ayahnya dan ia memberontak. Sebelumnya korban tidak berani menceritakan pada orang lain karena selalu diancam oleh pelaku. Pelaku telah memperkosa korban 4 kali sejak 4 Oktober 2021.

“Korban selama ini takut karena diancam tersangka, korban akhirnya berani kabur dan lapor polisi” terangnya.

Setelah mendapat laporan kasus ayah perkosa anak di Sumsel, tim Satreskrim langsung lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka yang sedang berada di rumahnya di Desa Lubuk Kelumpang, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang pada hari Kamis (8/6) pukul 21.30 WIB. 

Baca Juga : Anak 15 Tahun Diperkosa di Sulawesi, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap

Tersangka mengakui perbuatannya, ia mengaku ingin memuaskan nafsunya pada anak kandungnya karena sering terangsang ketika menonton film porno. Tersangka sebenarnya masih memiliki istri yakni ibu kandung dari korban. Tersangka melakukan aksi bejatnya ketika istrinya tidak di rumah.

“Tersangka memperkosa korban karena tidak tahan dengan nafsunya setelah menonton film porni, dan perbuatannya ini dilakukan ketika istrinya tidak ada di rumah” pungkas Tohirin.

Tersangka dijerat UU Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur Pasal 81 dan 81 UU RI 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

Korban yang masih di bawah umur kini masih mengalami trauma karena mendapat tindak pencabulan dari ayahnya sendiri yang seharusnya melindungi dan menjaganya. Istri pelaku pemerkosaan anak kandung selama ini tidak tahu suaminya telah berbuat asusila pada anaknya sendiri, istri pelaku baru tahu ketika korban melapor pada polisi. Korban berharap pelaku mendapat hukuman maksimal.

Menonton film porno baik itu oleh anak remaja maupun dewasa memang berdampak buruk pada kondisi mental, membuat pikiran hanya terpaut pada adegan porno yang ditonton dan beresiko pada tindak asusila. Pemerintah sebenarnya telah membatasi akses porno masyarakat namun masih ada saja pihak tidak bertanggung jawab yang menyebar video porno.

Baca Juga : Penjual Coto di Makassar Perkosa Anak Disabilitas Hingga Hamil