Resmi! UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp5 Juta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2024 sebesar Rp5.067.381.
BaperaNews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2024 sebesar 3,6% atau sekitar Rp165.583 dari UMP sebelumnya, kini UMP DKI Jakarta tahun 2024 sebesar Rp5.067.381
Heru Budi Hartono menjelaskan bahwa penetapan besaran UMP DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Alpha tertinggi yang diizinkan oleh PP tersebut adalah 0,3. Dengan menggunakan formula yang diatur dalam PP tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, yang mewakili unsur pemerintah, mengusulkan besaran UMP DKI Jakarta 2024. Hasil perhitungan menunjukkan kenaikan sebesar 3,6%, dan pemerintah DKI Jakarta tidak dapat melewati ketentuan yang telah ditetapkan.
"Pemerintah DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan. Jadi, rupiahnya dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381," ungkap Heru Budi Hartono di Gedung Balai Kota, Jakarta.
Baca Juga : Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta, Ancam Mogok Kerja Nasional
Alpha yang diajukan oleh pengusaha adalah 0,2, namun, dengan penetapan alpha tertinggi sebesar 0,3 sesuai dengan PP 51/2023, kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi fakta dengan naik 3,6%.
Kenaikan ini telah menarik perhatian berbagai pihak terutama dari kalangan buruh. Berdasarkan pernyataan Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, pihaknya menolak keras kenaikan UMP Jakarta tersebut.
Said Iqbal menyatakan bahwa buruh akan melakukan mogok nasional sebagai bentuk protes. Aksi mogok nasional diperkirakan akan digelar antara tanggal 30 November sampai dengan 13 Desember 2023, melibatkan sekitar 5 juta buruh di lebih dari 100 ribu perusahaan.
Kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi topik hangat karena dampaknya terhadap daya beli buruh, terutama mengingat kondisi ekonomi dan inflasi yang cukup signifikan.
Pemerintah DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha, meskipun respons dari pihak buruh menunjukkan ketidakpuasan terhadap kenaikan yang dianggap tidak memadai.
Baca Juga : UMP 2024 Hanya Naik 2-3%, Jauh dari Tuntutan Buruh?