Mulai 1 Juli, QRIS Kena Biaya Admin 0,3% untuk Penjual

QRIS kini tak lagi gratis, Pihak Bank Indonesia menyesuaikan tarif sebesar 0,3 % untuk penjual atau Merchant Discount Rate per tanggal 1 Juli 2023. Simak selengkapnya!

Mulai 1 Juli, QRIS Kena Biaya Admin 0,3% untuk Penjual
Mulai 1 Juli, QRIS Kena Biaya Admin 0,3% untuk Penjual. Gambar : Dok. babelpos.disway

BaperaNewsQRIS kini tak lagi gratis. Bank Indonesia menyesuaikan tarif 0,3% untuk penjual atau Merchant Discount Rate (MDR) per 1 Juli 2023. Sebelumnya biaya admin QRIS yang berlaku hingga Juni 2023 ialah gratis.

“Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant usaha mikro menjadi 0,3% efektif per 1 Juli 2023” bunyi keterangan resmi BI.

Kenaikan biaya admin QRIS ini untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital dan perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD).

MDR ialah biaya admin QRIS yang dikenakan pada merchant atau penjual oleh Bank. Besarnya MDR dan distribusinya ditetapkan dan diatur langsung oleh BI sebagai penyedia dan pengelola QRIS.

MDR dibayar oleh merchant kepada acquirer untuk tiap transaksi konsumen yang membeli atau memakai layanan penjual sekaligus sebagai penerbit UE Chip Based yang terlibat langsung di pemrosesan transaksi.

Sementara QRIS ialah singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standart yang merupakan penyatuan berbagai macam QR Code dari berbagai penyelenggara pembayaran digital Indonesia. Bisa dibilang, QRIS ialah kode standar sistem pembayaran digital Indonesia.

Baca Juga : Bank Indonesia Bakal Umumkan Integrasi QRIS, Dimana Saja?

QRIS dikembangkan oleh BI untuk memberi layanan pembayaran digital yang mudah, aman, dan cepat untuk masyarakat. Semua penyelenggara jasa sistem pembayaran yang memakai QR Code wajib memiliki dan menerapkan QRIS. Dengan QRIS, semua sistem pembayaran digital dari bank maupun non bank bisa disatukan.

QRIS bisa dipakai oleh seluruh pedagang, toko, warung, tempat parkir, wisata, ataupun pengusaha lainnya. Konsumen yang bertransaksi bisa membayar lewat QRIS tersebut.

Merchant hanya perlu membuka rekening di QRIS. Selanjutnya, sudah bisa menerima pembayaran dari masyarakat dan dari aplikasi pembayaran digital manapun yang resmi dan beroperasi di Indonesia.

QRIS sebelumnya bebas dipakai penjual tanpa biaya alias gratis. Kini tarif QRIS penjual yang menggunakan QRIS untuk transaksinya dikenai biaya 0,3% dari jumlah transaksi yang dilakukan konsumen.

Tarif QRIS penjual ini terbilang terjangkau. Nantinya tarif QRIS penjual dipakai untuk perbaikan dan peningkatan kualitas layanan yang juga akan berdampak pada makin mudahnya transaksi uang digital.

Pemotongan dilakukan langsung di transaksi yang dibayar konsumen. Misalnya seorang konsumen membeli buku di toko dan membayar dengan QRIS seharga Rp 20.000. Maka besar potongan yang dibebankan pada penjual ialah Rp 600.

Baca Juga : Hore! QRIS Akan Rilis Fitur Tarik Tunai Dari Gopay