Siap-siap Kena! Segini Denda Pelanggar Ganjil Genap Arus Balik Lebaran
Ketahui sanksi tegas untuk pelanggar aturan ganjil genap di tol Trans Jawa saat arus balik Lebaran 2024, termasuk denda maksimal Rp500.000. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Para pengemudi harus bersiap menghadapi sanksi jika melanggar aturan ganjil genap saat arus balik Lebaran 2024. Kebijakan ganjil genap diberlakukan sebagai salah satu rekayasa lalu lintas untuk mengatur volume kendaraan selama periode mudik dan arus balik.
Kendaraan dengan pelat nomor genap hanya diizinkan melintas pada tanggal genap, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.
Aturan ganjil genap berlaku dari tanggal 12 hingga 16 April 2024 untuk arus balik, dan diterapkan di tol Trans Jawa, khususnya di sepanjang jalur dari KM 414 GT Kalikangkung hingga KM 0 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Pelanggar aturan ganjil genap tidak akan langsung ditilang oleh petugas kepolisian, namun mereka akan ditilang secara digital menggunakan kamera tilang elektronik atau e-TLE.
Baca Juga: Begini Update Terbaru Ganjil Genap Motor di DKI Jakarta
Sanksi bagi pelanggar ganjil-genap sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana pelanggar bisa dikenakan denda paling banyak Rp500.000 atau bahkan dipenjara selama dua bulan.
Pada arus mudik Lebaran 2024, tercatat sebanyak 4.027 kendaraan melanggar aturan ganjil genap di tol Trans Jawa. Menurut Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, surat tilang akan dikirimkan kepada pelanggar pada tanggal 16 April.
Aan juga menekankan bahwa penerapan ganjil genap ini efektif dalam mengurangi volume kendaraan, terutama untuk mengantisipasi kemacetan di jalan raya.
Baca Juga: Tangerang Terapkan Ganjil Genap, Ini Daftar Jalan nya!