Jasa Raharja Beri Rp50 Juta untuk Korban Kecelakaan Maut Tol Japek KM 58

Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada 11 ahli waris korban kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek. Simak selengkapnya di sini!

Jasa Raharja Beri Rp50 Juta untuk Korban Kecelakaan Maut Tol Japek KM 58
Jasa Raharja Beri Rp50 Juta untuk Korban Kecelakaan Maut Tol Japek KM 58. Gambar : Dok. Jasa Raharja

BaperaNews - Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kecelakaan sebesar Rp50 juta kepada 11 ahli waris korban kecelakaan tragis di KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek). Peristiwa ini terjadi pada Senin lalu (8/4), di mana 12 orang tewas dan dua lainnya mengalami luka-luka.

Santunan kecelakaan tersebut diberikan kepada ahli waris sah setelah seluruh korban berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, korban yang meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.

"Dana tersebut tidak dapat menggantikan nyawa, namun menjadi bukti nyata dari kehadiran Jasa Raharja dan negara, serta diharapkan dapat mengurangi sedikit beban kesedihan keluarga," ujar Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dalam keterangan resmi pada Senin (15/4).

Proses penyerahan santunan dilakukan bersamaan dengan serah terima jenazah dari pihak kepolisian kepada masing-masing keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Jakarta pada hari yang sama.

Adapun korban kecelakaan di KM 58 Tol Japek berjumlah 12 orang. Salah satu korban, Najwa Ghefira, telah menerima santunan pada Senin (8/4) pekan lalu setelah berhasil diidentifikasi.

Baca Juga: Kereta Gantung di Turki Tabrak Tiang, 1 Tewas dan 184 Terjebak di Ketinggian

"Berdasarkan data awal yang diterima, tim Jasa Raharja segera melakukan survei untuk memastikan status korban dan ahli warisnya. Sehingga, setelah proses identifikasi selesai, Jasa Raharja dapat memberikan santunan kepada ahli waris dengan cepat," tambah Dewi Aryani Suzana.

Kecelakaan tragis ini terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, lajur contraflow, pada Senin (8/4) sekitar pukul 08.15 WIB. Diduga, kecelakaan ini dipicu oleh kendaraan GranMax yang hendak menepi di bahu jalan, namun tidak berhasil.

GranMax tersebut kemudian tertabrak oleh sebuah bus yang datang dari arah Cikampek. Akibatnya, mobil Toyota Rush yang berada di belakangnya ikut menabrak bus dan GranMax. Dari hasil olah TKP, polisi menduga bahwa GranMax tersebut melaju dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam, tanpa ada jejak pengereman.

"Ini diduga kecepatan dari GranMax itu melebihi 100, diduga ya, itu hasil teknologi kita," ujar Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan di Command Center KM 29 pada Selasa (9/4).

Baca Juga: Ditabrak Toyota Harrier, Driver Ojol di Bandung Tewas