Resmi Gunakan Tarif Integrasi, MRT LRT TransJakarta Mulai Rp 10 Ribu

Gubernur DKI Jakarta resmi menetapkan tarif Integrasi maksimum Rp 10.000 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta yang berlaku sejak Kamis (11/8).

Resmi Gunakan Tarif Integrasi, MRT LRT TransJakarta Mulai Rp 10 Ribu
Resmi gunakan tarif integrasi MRT, LRT, TransJakarta mulai Rp 10 Ribu. Gambar : Unsplash.com/Dok. Pradamas Gifarry

BaperaNews - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan tarif Integrasi maksimum Rp 10.000 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta. Kebijakan mulai berlaku pada Kamis (11/8).

“Mulai hari ini sudah bisa menikmati tarif integrasi pada moda MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan TransJakarta hanya melalui aplikasi JakLingko” ujarnya dalam pernyataan tertulis di akun resmi @jaklingkoindonesia (11/8).

Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 733 Tahun 2022, mengatur tarif maksimal untuk MRT, LRT, dan TransJakarta ialah Rp 10.000.

“Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum masal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan MRT, LRT, dan TransJakarta dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub (Keputusan Gubernur) ini” lanjutnya.

Dijelaskan pula bahwa pembayaran tarif layanan dengan menggunakan uang elektronik dan sejauh ini hanya bisa melalui aplikasi JakLingko. Tarif layanan ialah tarif kombinasi yang dihitung berdasarkan jarak dan waktu dengan rincian :

  • Biaya Awal : Rp 2.500.
  • Tarif : Rp 250 per km
  • Plafon Tarif : Rp 10.000

Biaya awal Rp 2.500 dikenakan untuk semua penumpang yang masuk ke stasiun atau halte maupun layanan angkutan penumpang (feeder), setelahnya tarif yang diterapkan ialah Rp 250 km per jarak tempuh.

Baca Juga : Cegah Pelecehan Seksual, Transjakarta Pasang CCTV Pendeteksi Wajah

Tarif integrasi adalah tarif yang dikenakan masyarakat yang menggunakan lebih dari 1 moda. Seperti MRT Rp 14 ribu dan melanjutkannya dengan TransJakarta Rp 3.500 Ribu, maka saat tarif integrasi berlaku maka yang bersangkutan cukup membayar Rp 10 Ribu.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif tersebut dengan jarak tempuh maksimal 180 km, dengan syarat penumpang tidak keluar dari angkutan umum masal sejak pertama kali meletakkan tiket elektronik di mesin tap in.

“Jika dalam satu kali perjalanan menghabiskan waktu tempuh lebih dari 190 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif, juga akan dihitung paket perjalanan berikutnya” tutup Kepgub tersebut.

Anies Baswedan berharap dengan adanya program tarif murah ini, transportasi umum Jakarta tidak hanya berfungsi untuk membantu mobilitas melainkan menjadi simbol penghormatan kepada orang-orang yang berjasa di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menyebut program semacam ini sudah banyak diterapkan di Negara lain sebagai bentuk inovasi kebijakan karena mengkonversi subsidi barang jadi subsidi orang.

“Publik transport memberi simbol penghargaan kota ini kepada orang-orang yang berjasa pada kotanya, itu bukan upah, itu hak kehormatan” tandasnya.

Masyarakat bisa mendaftar untuk menikmati tarif integrasi ini melalui aplikasi JakLingko.