Tangerang Terapkan Ganjil Genap, Ini Daftar Jalan nya!
Pemkot Tangerang akan menerapkan kebijakan ganjil genap untuk mengatasi polusi udara di wilayah DKI Jakarta.
BaperaNews - Ganjil genap di Tangerang dipastikan segera diterapkan oleh Pemkot Tangerang terutama di jalan-jalan yang berakses langsung ke DKI Jakarta.
Kebijakan ini dibuat sebagai bagian dari penanganan polusi udara yang dirasa makin memburuk di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Untuk pelaksanaannya, Pemkot Tangerang dan Pemkot DKI Jakarta akan berkoordinasi untuk tetapkan mana wilayah yang ditetapkan sebagai ganjil genap.
“Rencananya diterapkan di ruas jalan utama yang berbatasan dengan DKI Jakarta seperti di HOS Cokroaminoto, Daan Mogot, Raden Saleh, juga pintu masuk Tol Tangerang arah Jakarta. Masih ada kendala jalan yang masuk ke Jakarta belum ditetapkan sebagai kawasan wajib ganjil genap sehingga untuk penentuan ruas jalan ganjil genap di Tangerang akan kami koordinasikan dengan DKI Jakarta” kata Walkot Tangerang Arief Wismansyah pada Rabu siang (30/8).
Kapan mulai dilaksanakan ganjil genap di Tangerang juga belum diketahui. Belum ada petunjuk teknis terkait sistem rekayasa lalu lintas tersebut baik itu dari Kementerian Perhubungan, Pemprov Banten, maupun dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.
Baca Juga : Sistem Ganjil Genap Akan Diperluas Hingga Tangerang Raya
“Masih menunggu juknisnya secara resmi dari Kemenhub atau provinsi soal rencana ini di wilayah aglomerasi Tangerang Raya. Hari ini baru akan rapat bersama Dishub 3 Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, terus juga ada dari Dishub Provinsi dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. Soalnya Tangerang ini kan Tangerang Raya jadi biar aksesnya ga putus sepanjang jalan, Teknisnya nanti oleh Dishub dan Lantas juga Provinsi dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek yang menyiapkan” lanjutnya.
Berikut daftar jalan di Tangerang yang akan terapkan ganjil genap :
- Jalan Daan Mogot
- Jalan HOS Cokroaminoto
- Pintu Masuk Tol Tangerang arah Jakarta
- Jalan Raden Saleh
Ganjil genap diterapkan setiap Senin sampai Jumat (kecuali libur nasional) pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Diketahui 40% sebab polusi udara disebut berasal dari asap kendaraan. Dengan diperluasnya ganjil genap ke wilayah Tangerang, diharapkan bisa mengurangi jumlah kendaraan yang akan berdampak pada pengurangan polusi udara.
“Tapi masyarakat juga harus ikut berperan mengatasi polusi udara ini dengan memastikan kendaraannya lulus uji emisi dan memperbanyak pakai kendaraan umum serta melakukan penghijauan dan tidak membakar sampah” pungkas Arief.
Baca Juga : Usulan Ganjil Genap 24 Jam, PSI Minta Potong Pajak Kendaraan 50%