Indonesia Kekurangan Penghulu, Banyak yang Pensiun Hingga Wafat
Kementerian Agama berupaya menambah tenaga penghulu nikah. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Indonesia kini menghadapi kekurangan signifikan tenaga penghulu nikah. Kementerian Agama (Kemenag) mencatat bahwa dari kebutuhan 16.263 penghulu di seluruh negeri, hanya 9.054 yang tersedia.
"Dilihat dari kebutuhan bisa dibilang saat ini kami memang darurat penghulu," ungkap Zainal Mustamin, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah.
Ditambah lagi, proyeksi ke depan kurang menggembirakan. Terdapat 2.383 penghulu yang akan pensiun hingga tahun 2027. Selain itu, pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia telah merenggut banyak nyawa penghulu.
“Karena faktanya selain banyak yang pensiun, penghulu kita juga banyak yang wafat terutama pada saat pandemi COVID-19 yang lalu," jelas Zainal.
Untuk mengatasi kondisi ini, pada tahun 2023, Kemenag telah menambah sebanyak 950 penghulu dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun demikian, kebutuhan akan penghulu masih jauh dari cukup.
Kemenag berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) segera menyetujui usulan formasi jabatan fungsional penghulu yang telah diajukan.
Baca Juga : Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Minuman Wine Nabidz
“Karena kalau formasi belum juga ditetapkan tahun ini, maka akan ada 180 penghulu yang akan pensiun tahun 2024." Zainal menegaskan.
Pentingnya peran penghulu dalam masyarakat Indonesia tak perlu diragukan lagi. Dalam setahun, tercatat rata-rata 1,7 juta pernikahan berlangsung di Indonesia. Selain itu, angka perceraian juga mencapai lebih dari 500 ribu.
Isu-isu seperti kawin anak, KDRT, dan intoleransi berbasis keluarga menunjukkan betapa pentingnya peran penghulu dalam masyarakat.
"Semua itu memerlukan peran penghulu," kata Zainal.
Penghulu tak hanya berfungsi dalam mengawasi dan mencatat pernikahan. Mereka juga memiliki tugas penting lainnya seperti membimbing keluarga pada remaja usia sekolah, calon pengantin, menjadi konsultan keluarga, mediator perkawinan, hingga ikut serta dalam deteksi dini konflik keagamaan.
Penghulu juga memegang peran penting dalam pembuatan akta ikrar wakaf, pembimbing manasik haji, pendamping pemberdayaan ekonomi umat, dan pengintegrasi data keagamaan.
Dengan berbagai tanggung jawab tersebut, keberadaan penghulu sangat vital bagi masyarakat dan negara. Maka dari itu, perlu adanya upaya konkret untuk mengisi kekosongan tenaga penghulu ini agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang optimal.
Diharapkan dengan adanya penekanan dari Kemenag, KemenPANRB segera menanggapi dan menyetujui usulan formasi jabatan penghulu agar kebutuhan masyarakat terhadap penghulu nikah dapat terpenuhi dan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih maksimal.
Baca Juga : Usai Konten Jilat Es Krim, Kini Oklin Fia Disebut Jadi Duta MUI