Pengusaha Ekspor Boleh Pangkas Gaji Buruh, Gimana Hitung THR-Nya?

Kemenaker mengizinkan pengusaha ekspor memotong gaji karyawannya maksimal 25%, lalu bagaimana cara menghitung thr buruh? Ini kata Menaker Ida Fauziyah.

Pengusaha Ekspor Boleh Pangkas Gaji Buruh, Gimana Hitung THR-Nya?
Pengusaha Ekspor Boleh Pangkas Gaji Buruh, Gimana Hitung THR-Nya?. Gambar : Antara Foto/Dok. Yusuf Nugroho

BaperaNews - Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya memberi izin pengusaha berorientasi ekspor untuk memotong gaji karyawannya maksimal 25% selama 6 bulan mulai 8 Maret 2023 atau sejak terbitnya Permenaker 5/2023 dalam rangka memberi bantuan pada pengusaha ekspor akibat adanya gejolak ekonomi global serta mencegah adanya PHK besar-besaran.

Namun Menaker Ida Fauziyah baru-baru ini juga menyampaikan kebijakan bahwa semua pengusaha ekspor harus membayar THR (tunjangan hari raya) pekerjanya maksimal H-7 Lebaran (15 April 2023) secara penuh tidak boleh dicicil. Aturan ini tetap berlaku untuk perusahaan berorientasi ekspor yang diijinkan memangkas gaji pekerja 25%.

“Untuk perusahaan industri padat karya yang berorientasi ekspor, yang melakukan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana aturan di Permenaker 5/2023, tetap wajib membayar THR. Untuk besaran upahnya ialah jumlah upah terakhir sebelum dipotong 25%, artinya upahnya tidak ikut penyesuaian untuk THR buruh” tutur Ida Fauziyah pada Selasa (28/3).

Maka, pekerja wajib diberi THR buruh dengan gaji full sesuai besar gajinya sebelum dipotong 25%. “Ini penting untuk digarisbawahi ya, THR dan hak lain selain upah tidak boleh disesuaikan dengan Permenaker 5/2023” imbuhnya.

Baca Juga : Kemenaker Beberkan Aturan Lengkap Pemberian THR Lebaran 2023

Aturan pemberian THR seluruh pekerja di Indonesia sama, yaitu sebesar upah 1 bulan bagi pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan, dan proporsional untuk pekerja yang telah bekerja 1-12 bulan.

“Besarnya THR buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus ialah sebesar gaji sebulan, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja 1-12 bulan secara terus menerus THR nya diberikan secara proporsional” pungkas Ida Fauziyah.

Sebagai informasi Menaker Ida Fauziyah membuat kebijakan mengizinkan perusahaan berorientasi ekspor memotong gaji karyawannya maksimal 25% karena adanya perubahan ekonomi global, banyak permintaan menurun di pasar dunia.

Jika tidak ditangani dan diberi solusi, perusahaan bisa mengalami bangkrut yang berujung pada PHK massal, sebab itu dibuat solusi tersebut untuk tetap memberi pekerjaan pada pekerja tanpa membuat pengusaha ekspor merugi besar.

Permintaan pasar dunia masih menurun karena adanya dampak perang Rusia Ukraina. Meski demikian, aturan hanya untuk perusahaan berorientasi ekspor, bukan perusahaan dengan target pasar nasional mengingat pasar lokal di tanah air terus membaik dan meningkat daya belinya seiring dengan turunnya angka Covid-19.

Baca Juga : Penasaran THR Cair Berapa? Begini Cara Hitung THR Bagi Pekerja Kurang Dari 1 Tahun