BLT BBM Tahap II Akan Dicairkan Kemenkeu Mulai November
Kemenkeu akan mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) tahap II mulai November 2022.
BaperaNews - Bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) akan kembali dicairkan oleh Kementerian Keuangan, tepatnya mulai November 2022 sebagai bantuan sosial Tahap II. Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyebut BLT BBM diberikan sebesar Rp 150 ribu per bulannya selama empat bulan. Namun, pencairan dilakukan dua kali yakni Rp 30 ribu setiap dua bulan sekali.
“Untuk September Oktober sudah disalurkan Rp 300 ribu per kepala penerima manfaat (KPM), itu tahap I, dan tahap II Rp 300 lagi di bulan November” ujarnya Jumat (30/9). Di tahap I, Kemenkeu sudah menyalurkan BLT BBM sebesar Rp 6,2 Triliun untuk 20,65 juta KPM.
Program BLT BBM ini diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk bantalan akibat adanya dampak kenaikan harga BBM yang resmi dilakukan awal September lalu, bantuan diberikan secara tunai, pengambilan melalui PT Pos Indonesia.
Pemerintah memiliki target untuk penerimanya sebanyak 20,65 juta KPM dengan total dana yang diberikan Rp 12,39 Triliun untuk meringankan beban ekonomi dan membuat daya beli rumah tangga miskin tetap terjaga dimana mereka yang dianggap paling rentan terdampak kenaikan harga BBM.
Baca Juga : Kabar Gembira! Menkumham Perpanjang Masa Berlaku Paspor Menjadi 10 Tahun
“Jadi untuk Oktober tidak ada BLT BBM, nanti lagi November. Penyaluran lewat kantor pos supaya bisa langsung diterima dan bisa dimanfaatkan” jelas Isa.
Isa menyebut, jika disalurkan melalui Bank Himbara atau Bank milik pemerintah, butuh waktu untuk pemanfaatannya, serta tidak semua wilayah Indonesia dijangkau Bank Himbara terutama untuk masyarakat di kawasan Papua, Maluku, dan Papua Barat.
Sebab itu pemerintah memiliki PT Pos Indonesia sebagai pihak yang menyalurkan BLT BBM secara langsung, dengan demikian masyarakat yang berhak bisa datang dan mendapatkannya secara pribadi, tanpa adanya penyalur yang bisa beresiko pungli.
Pemerintah sendiri sudah menetapkan sejumlah kelompok yang berhak mendapatkan BLT BBM yaitu syaratnya :
- Warga Negara Indonesia yang bukan ASN, PNS, Polri, atau TNI.
- Termasuk keluarga miskin atau rentan.
- Sudah terdaftar di data Kemensos sebagai keluarga penerima manfaat.
- Memiliki gaji per bulan di bawah Rp 3,5 juta dan terdampak kenaikan BBM.
Bagi masyarakat yang merasa berhak mendapatkan BLT BBM namun belum menjadi penerima, bisa mendaftar melalui pegawai desa atau kelurahan setempat atau melalui online.
Baca Juga : Tembus Rp 6,7 Juta, Berikut Daftar Gaji Dan Tunjangan PPPK Sesuai Golongan