Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api, Simak Biaya Tambahannya!
PT Kereta Api Indonesia menetapkan aturan baru tentang barang bawaan penumpang kereta api yang ditaruh ke dalam bagasi, apabila kelebihan akan dikenakan biaya tambahan.
BaperaNews - Penumpang kereta api tidak bisa membawa barang sembarangan, PT Kereta Api Indonesia menetapkan aturan baru tentang bagasi di dalam kereta. Tiap penumpang boleh membawa bagasi maksimal 20 kg dengan dimensi maksimal 70x48x30 cm.
Selain itu, barang bawaan yang boleh dibawa ke bagasi kereta maksimal 4 koli (item). Jika melebihi kapasitas tersebut akan dikenai biaya tambahan.
Berikut Rincian Biaya untuk Barang yang Melebihi Kapasitas di Bagasi Kereta:
- Kereta api kelas eksekutif Rp 10.000/ kg.
- Kereta api kelas bisnis Rp 6.000/kg.
- Kereta api kelas ekonomi Rp 2.000/kg.
Pembayaran dilakukan ketika berada di Stasiun. Ada beberapa jenis barang bawaan yang berukuran lebih dari aturan namun tetap diperbolehkan dibawa tanpa dikenai biaya tambahan, diantaranya ialah sepeda lipat, kursi roda manual, kereta bayi, atau tongkat bantu jalan.
Bagi penumpang yang membawa alat olahraga, alat musik, atau alat elektronik berukuran melebihi aturan standar, akan diberi kursi tambahan untuk meletakkan barang tersebut menyesuaikan dengan jumlah tempat duduk yang ada.
Baca Juga : Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Berikut Aturan Hingga Cara Buat Paspor!
Ketika melakukan pemesanan tiket kereta api, penumpang wajib mengisi keterangan tambahan untuk bagasinya, yakni bagasi 1, bagasi 2, dan seterusnya. Jika tidak ada kursi tambahan untuk membawa barang, maka barang bawaan penumpang tersebut tidak diizinkan untuk dibawa ke kereta.
Berikut Barang yang Dilarang Dibawa Ke Kereta:
- Binatang.
- Narkoba dan sejenisnya.
- Senjata api dan senjata tajam.
- Papan selancar.
- Barang yang mudah meledak atau mudah terbakar.
- Barang yang berbau tajam atau busuk karena bisa mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
- Barang yang menurut petugas yang besarnya tidak pantas diangkut ke kereta.
- Barang yang dilarang oleh Undang-Undang.
Jika ada penumpang kereta api yang melanggar aturan, dan kedapatan membawa barang berat atau lebih dari ukuran standar tanpa memiliki surat keterangan bagasi akan dikenai denda.
Berikut Denda untuk Penumpang Kereta Api yang Melanggar Peraturan dan Membawa Barang Berat atau Melebihi Ukuran Standar:
- Kereta api kelas eksekutif Rp 50.000 per 5 kg.
- Kereta api kelas bisnis atau ekonomi komersial Rp 30.000 per 5 kg.
- Kereta api ekonomi non komersial Rp 15.000 per 5 kg.
Perhitungan ialah pembulatan ke atas per kelipatan 5 kg. Diharapkan aturan baru tentang bagasi ini bisa memberi kenyamanan untuk penumpang itu sendiri dan juga semua penumpang beserta petugas yang ada di kereta.
Baca Juga : BSU Rp 600 Ribu Bisa Didapatkan Melalui Rekening Bank Swasta, Simak Caranya!